Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pengumuman Kedua Lelang eksekusi hak tanggungan

Pengumuman Kedua Lelang eksekusi hak tanggungan
Pengumuman Kedua Lelang eksekusi hak tanggungan

Menunjuk Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tanggal 13 Oktober 2025. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 1 akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, terhadap debitur sebagai
berikut :

ROSARI SILALAHI, sebidang Tanah berikut Bangunan terletak di Jalan Sultan Agung II No. 14, Kelurahan Cibodas Baru (Dahulu Kelurahan Cibodas), Kecamatan Cibodas (Dahulu Kecamatan Jatiuwung), Kota Tangerang, Provinsi Banten (Dahulu Provinsi Jawa Barat) dengan legalitas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2077 / Cibodas Baru, dengan Luas Tanah 98 M² dan terdaftar atas nama ROSARI SILALAHI.
(Nilai Limit Rp. 325.000.000,- Penyetoran Jaminan Sebesar Rp. 65.000.000,-)


Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran : Open Bidding (melalui internet)
Hari / Tanggal Lelang : Selasa / 11 November 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 11 November 2025 Pk. 10:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga Lelang
Tempat Lelang : KPKNL Tangerang II, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Propinsi Banten

Persyaratan Lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id , Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan Panduan Penggunaan”.
  2. Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is) sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Tangerang II dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Kantor Cabang Karawaci, Kantor Wilayah Jakarta 1
  3. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima KPKNL Tangerang II paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. 
  4. Uang jaminan harus disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  5. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  6. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Info dapat menghubungi KPKNL Tangerang II Telp. (021) 55771198, 55794272, Bank BTN Karawaci Telp. (021) 5517849, HP 0853-1322-8118 (Indra Umar) dan HP. 0877-7286-2830 (Andra) atau website www.rumahmurah.btn.co.id

Tangerang, 28 Oktober 2025
ttd
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
KANTOR WILAYAH JAKARTA 1



Berita Lainnya