Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Urgensi Perampasan Aset Koruptor

Cecep Darmawan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia dan Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Antikorupsi
06/4/2023 05:00
Urgensi Perampasan Aset Koruptor
Ilustrasi mI(MI/Seno)

MENKO Polhukam Mahfud MD amat lantang, vokal, dan berani mengungkap transaksi janggal bernilai triliunan rupiah di salah satu instansi kementerian. Transaksi dengan nominal yang luar biasa diungkap Mahfud MD sejatinya merupakan efek domino dari terungkapnya tabir harta tak wajar dari oknum pejabat publik yang dipamerkan di media sosial.

Di tengah dampak krisis ekonomi akibat pandemi, pamer kuasa kemewahan oleh oknum pejabat publik tentu menjadi sorotan dan bulan-bulanan.

Langkah Mahfud MD, selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pun menuai polemik. Ia ditantang sejumlah anggota legislatif untuk mengklarifikasi transaksi janggal dengan nominal tak masuk akal tersebut.

Akhirnya, pada Rabu, 29 Maret 2023, berlangsung forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Forum RDPU yang membahas transaksi janggal yang diungkap Mahfud MD berlangsung panas dan sengit. Di depan para legislator, nyali seorang Mahfud MD tak ciut. Ia justru dengan elegan dan gagah berani menggebrak forum legislator tersebut. Sontak, keberanian Mahfud MD itu mendapat simpati dan dukungan dari berbagai pihak.

Kasus itu pada dasarnya menjadi ranah hukum untuk segera ditindak. Namun, karena nominalnya yang terlalu besar sehingga dugaan transaksi itu justru dianggap janggal oleh para wakil rakyat di DPR. Akhirnya, kasus itu pun bergeser ke ranah politik. Bahkan, beberapa politisi di DPR menganggap Mahfud MD sedang mencari panggung politik.

Berbanding terbalik, keberanian Mahfud MD untuk mengungkap transaksi mencurigakan itu justru mendapatkan simpati publik. Dukungan moril dari berbagai elemen masyarakat dan akademisi di perguruan tinggi terus bergulir. Bahkan, ratusan guru besar pun turun gunung mendukung secara penuh langkah Mahfud MD guna mengungkap transaksi janggal secara terang benderang.

Publik pun memahami jika seorang Mahfud MD di samping sebagai pejabat publik, dirinya pun merupakan seorang akademisi yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Dukungan para guru besar itu tentu dapat menjadi gerakan sosial yang menghendaki negara republik Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi dalam segala lini.

 

Langkah ke depan

Publik mendorong Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU untuk menyingkap tabir berbagai kasus penyelewengan keuangan negara, tidak terbatas hanya di satu kementerian. Kementerian dan lembaga lainnya yang diduga berpotensi korupsi patut diusut dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Itu karena bisa jadi kasus serupa menimpa pula di instansi lainnya.

RDPU pun telah usai, tetapi persoalan belum selesai. Beberapa pihak mengusulkan agar Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan transaksi mencurigakan tersebut. Meskipun sebagian kalangan menilai bahwa pembentukan pansus khawatir akan menarik kasus itu ke ranah politis.

Oleh karenanya, publik berharap daripada berlarut-larut gaduh secara politik di ruang publik, lebih tepat jika kasus itu langsung ditangani dan ditindak secara hukum. Aparat penegak hukum meliputi Bareskrim Polri, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, diharapkan segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang yang diungkap Mahfud MD itu. Apalagi, data dan bukti yang diberikan Mahfud MD dinilai valid, akurat, dan memadai guna ditindaklanjuti secara hukum.

 

Urgensi RUU Perampasan Aset

Di samping aspek-aspek di atas, hal lainnya yang menjadi interest publik ialah pernyataan salah satu anggota Komisi III DPR yang mengungkapkan sulitnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika tidak ada perintah dan persetujuan dari ketua partai politik. Kondisi itu menunjukkan jika wakil rakyat masih merupakan representasi dari partai politik atau masih sebatas political workers atau politician dan bukan sebagai negarawan (statesman).

John Ishiyama (2015) dalam artikelnya yang berjudul Political Parties, Democracy, and Good Governance mengungkapkan relasi antara partai politik dan good governance salah satunya ialah dalam hal pengendalian korupsi (control of corruption). Dengan demikian, jika ada partai politik yang tidak memiliki semangat antikorupsi, ia dengan sadar menolak sekaligus melawan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Padahal, urgensi RUU Perampasan Aset menjadi krusial untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian negara dari para pelaku kejahatan, khususnya para koruptor. Apalagi, di tengah kecurigaan publik terhadap nominal kekayaan fantastis dari para oknum pejabat secara tidak wajar, menjadi urgensi bagi pengesahan RUU itu. PPATK, pasti amat mengetahui siapa saja oknum yang memiliki rekening gendut dengan transaksi keuangan yang tidak wajar.

Kita berharap melalui RUU itu dapat merampas aset oknum pejabat publik yang kekayaannya tidak sepadan dengan pendapatan atau sumber tambahan pendapatan dan tidak bisa dibuktikan dari mana pendapatannya tersebut. Atau dengan kata lain, kekayaan yang diperoleh secara ilegal dapat dirampas sementara melalui RUU itu, tanpa menunggu terlebih dahulu putusan pengadilan. Pasalnya, selama ini perampasan aset hanya bisa dilakukan jika seseorang telah mendapatkan putusan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) atas suatu tindak pidana.

Dengan demikian, adanya RUU itu akan melegalkan upaya paksa merampas aset koruptor. Upaya itu penting agar terjadi akselerasi yang berkeadilan dalam proses pengusutan berbagai kasus oknum pejabat yang memperoleh harta yang tidak wajar. Saat ini, kasus-kasus seperti itu kerap mandek dan mangkrak. Oleh karenanya, ke depan, pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang demi kepastian dan keadilan hukum.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya