SAAT ini, negara-negara di dunia sedang menggalakkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Hal ini sejalan dengan deklarasi UN Climate Convention’s Conference of the Parties (COP26) tahun 2021, yang ditandatangani oleh 31 negara dan 11 produsen kendaraan di dunia, yaitu dengan tekad untuk tidak lagi menggunakan kendaraan berbasis bahan bakar fosil (minyak) mulai tahun 2035.
Di Eropa, misalnya Norwegia, telah menggalakkan penggunaan kendaraan bermotor listrik secara masif. Itu telah menjadikan negara ini mempunyai jumlah kendaraan bermotor listrik per kapita paling tinggi di dunia. Tingginya komitmen dan minat untuk menggalakkan kendaraan bermotor listrik di dunia ini, juga telah memacu berbagai negara untuk menjadi produsen dan pemasok utama kendaraan bermotor lisrik (electric vehicle).
Salah satu negara yang telah menjadi produsen terbesar kendaraan bermotor listrik adalah negara Tiongkok, yaitu memiliki kenaikan tingkat penjualan kendaraan bermotor listrik rata-rata 30 % per tahun. Jadi, kendaraan bermotor listrik sudah menjadi kebutuhan saat ini, terutama untuk tujuan mengurangi emisi karbon yang selama ini banyak diakibatkan oleh kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil (minyak). Kendaraan bermotor listrik juga semakin diminati. Karena, mempunyai kelebihan lain, yaitu efisien dalam penggunaan energi, tidak menimbulkan suara bising, dan relatif mudah dalam perawatan (low maintenance).
Indonesia
Kita menyambut baik adanya Inpres Nomor 7/2022 yang terbit pada tanggal 13 September 2022, yaitu tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini menunjukkan adanya komitmen serius untuk menggalakkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang ramah lingkungan.
Komitmen untuk menggalakkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini, tentu perlu diikuti dengan peningkatan kesadaran dan peningkatan minat masyarakat untuk beralih dari penggunaan kendaraan berbasis bahan bakar fosil (minyak), ke penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Namun, memang perlu diakui bahwa masih cukup banyak keraguan dari masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Keraguan ini, misalnya, diakibatkan adanya stigma bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai itu harganya relatif mahal, mempunyai keterbatasan dalam kecepatan berjalan (low speed), dan keterbatasan daya jelajah (cruising range), serta kesulitan untuk pengisian daya (charging) baterai di tempat umum. Dalam hal ini, sebenarnya kekhawatiran terhadap kendala tersebut bisa diatasi bersama. Termasuk, oleh pemerintah dan para produsen pemasok kendaraannya.
Pekerjaan rumah
Ada beberapa PR (pekerjaan rumah), yang perlu dilakukan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di tanah air. Pertama, menekan harga beli kendaraan bermotor listrik berbasis baterai agar harganya terjangkau oleh masyarakat luas. Salah satu alternatif cara untuk menekan harga ini adalah dengan memberikan insentif dari pemerintah. Misalnya, dengan memberikan insentif berupa keringanan biaya pajak penjualan kendaraan bermotor listrik dan pajak tahunan untuk kendaraan bermotor listrik.
Strategi memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor listrik ini, telah terbukti berhasil diterapkan di negara maju. Bahkan, di negara Norwegia, juga diterapkan insentif lainnya untuk pengguna kendaraan bermotor listrik, yaitu berupa gratis biaya lewat jalan tol, gratis parkir di beberapa tempat umum. Dan gratis untuk naik feri. Penerapan strategi tersebut, dapat menjadi pengungkit untuk meningkatkan minat masyarakat agar beralih ke penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kedua, menyediakan tempat pengisian daya baterai (charging battery) kendaraan bermotor listrik yang cukup banyak, dan tersebar di berbagai tempat umum. Fasilitas untuk pengisian daya baterai di tempat umum ini, perlu diperluas di Tanah Air. Misalnya, di lokasi-lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), di rest area jalan tol, di pusat perbelanjaan (shopping center), serta di sekolah dan lain-lain.
Strategi perluasan fasilitas pengisian daya baterai yang tersebar di berbagai lokasi publik itu, sudah banyak diterapkan di berbagai negara. Misalnya di negara Belanda yang luasnya relatif kecil, saat ini telah terpasang sebanyak 90.000 unit fasilitas pengisian daya baterai. Di Jerman, sudah tersedia 60.000 unit fasilitas pengisian daya baterai jenis AC dan DC, sedangkan di Indonesia saat ini baru tersedia 150 unit SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum) PLN pada 117 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Jadi, masih diperlukan perluasan fasilitas penyediaan SPKLU ini untuk disebar di tanah air, termasuk di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, serta di kawasan pariwisata utama yang banyak turis mancanegara seperti Bali.
Ketersediaan fasilitas tempat pengisian daya baterai ini sangat penting. Mengingat, daya jelajah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang terbatas, yaitu umumnya hanya sekitar 100 km hingga 300 km untuk kondisi baterai penuh (full charge). Juga, fasilitas pengisian daya baterai ini perlu diperbanyak. Khususnya berupa tempat pengisi daya baterai secara cepat (fast charging), yang dapat mengisi baterai dalam waktu 15-30 menit sehingga tidak hanya mengandalkan fasilitas pengisian daya baterai yang biasa-biasa saja, yakni membutuhkan waktu umumnya bisa sampai 8 jam untuk tiap pengisian baterai kendaraan bermotor listrik sampai penuh daya (full charge).
Ketiga, perluasan sistem pembayaran untuk pengisian baterai di setiap fasilitas pengisian baterai di tempat umum. Sistem pembayaran untuk pengisian baterai ini perlu diutamakan untuk sistem pembayaran non tunai (cash less) agar dapat memudahkan dan mempercepat transaksi. Penggunaan semua jenis kartu kredit, kartu debit, dan e-money perlu diutamakan agar proses pengisian baterai dapat dilakukan secara praktis 24 jam di semua lokasi pengisian baterai. Sistem pembayaran untuk pengisian daya baterai, juga dapat menerapkan kartu khusus pelanggan dari instansi penyedia fasilitas pengisian baterai, yang dapat digunakan di semua lokasi pengisian daya baterai.
Keempat, ketersediaan pasokan baterai kendaraan listrik yang cukup memadai. Dan tempat penjualan baterai kendaraan listrik, serta tempat penukaran baterai bekas kendaraan listrik. Tempat penukaran baterai bekas kendaraan bermotor listrik ini, juga dapat berfungsi untuk tempat penampungan pembuangan baterai yang sudah rusak sehingga sekaligus juga dapat dilakukan pengendalian untuk pembuangan baterai bekas kendaraan bermotor listrik, yang dapat menimbulkan risiko pencemaran lingkungan.
Kelima, ketersediaan pasokan listrik yang memadai, untuk pendukung fasilitas pengisian daya baterai, khususnya sumber listriknya berasal dari pembangkit listrik nonbahan bakar minyak, seperti pembangkit listrik menggunakan energi panas sinar matahari, dan angin. Hal ini cukup penting, untuk menjaga konsistensi agar tercapai tujuan utama untuk mengurangi emisi karbon secara komprehensif.