Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
ESKALASI konflik bersenjata antara Israel versus Palestina di Gaza yang dimulai sejak Senin (10/5) telah menyebabkan korban jiwa dari kedua belah pihak. Namun, seperti yang terjadi pada konflik bersenjata sebelumnya (2009 dan 2014) korban jiwa terbanyak adalah warga Palestina, termasuk juga kerugian yang bersifat materiil.
Hal itu terjadi lantaran kekuatan Palestina yang sangat inferior, jika dibandingkan dengan Israel, terutama dari segi persenjataan. Jumlah warga yang meninggal dunia dalam konflik itu kemungkinan masih akan terus bertambah.
Terkait konflik bersenjata di atas, dalam hukum humaniter lazim dikenal prinsip kepentingan militer (military necessity) yang dalam pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut melalui prinsip pembatasan (limitation principle) dan prinsip proporsionalitas (proportionality principle). Ketiganya bersifat fundamental dan berlaku dalam setiap konflik bersenjata, termasuk yang sedang terjadi di Gaza.
Prinsip kepentingan militer menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa dibenarkan untuk menggunakan kekerasan dalam menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang. Namun, berdasarkan prinsip pembatasan para pihak yang bersengketa dibatasi dalam menggunakan alat dan metode berperang. Alat dan metode berperang yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan (superfluous injury) adalah dilarang. Penggunaan senjata fosfor putih oleh Israel dalam konflik bersenjata 2009 di Gaza merupakan contoh yang menggambarkan pelanggaran terhadap larangan tersebut.
Pelanggaran prinsip
Adapun prinsip pembatasan lebih dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering). Pasal 22 dan 23 Hague Regulations (lampiran dari Konvensi Den Haag IV 1907) menyatakan bahwa hak para pihak yang bertikai/belligerents untuk menggunakan alat untuk melukai musuh adalah tidak tak terbatas (the rights of belligerents to adopt means of injuring the enemy is not unlimited).
Kemudian, prinsip proporsionalitas menyatakan bahwa kerusakan yang dialami oleh warga/objek sipil harus bersifat proporsional, dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperoleh secara nyata dan langsung yang dapat diperkirakan akibat dari serangan terhadap sasaran militer. Jatuhnya lebih dari 2.000 korban jiwa warga sipil Palestina disertai dengan kehancuran/rusak berat infrastruktur vital di Gaza pada konflik bersenjata 2014 merupakan gambaran tidak diterapkannya prinsip ini.
Persoalan aktual menyangkut dugaan terjadinya pelanggaran terhadap prinsip kepentingan militer, prinsip pembatasan, serta prinsip proporsionalitas dapat dilihat dari serangan udara Israel yang menyebabkan kehancuran secara total terhadap gedung menara Al-Jalaa 12 lantai di Gaza, tempat kantor berita The Associated Press/AP dan Al-Jazeera TV berada. Israel berdalih bahwa gedung itu digunakan oleh kelompok Hamas sebagai kantor intelijen militer dan pengembangan senjata.
Atas pernyataan itu, pihak AP menyatakan bahwa selama 15 tahun kantor AP berada di menara Gaza itu, pihaknya mengklaim tidak ada indikasi Hamas berada di dalam gedung tersebut. Sehingga timbul kecurigaan terhadap Israel yang memang berniat secara sengaja untuk membungkam media agar informasi menyangkut konflik bersenjata yang sedang terjadi tidak diketahui oleh dunia.
Namun, terlepas dari ada tidaknya bukti yang dimiliki oleh Israel sebagai dasar tindakannya di atas, penerapan prinsip kepentingan militer pada saat yang sama harus disertai pula dengan penerapan prinsip pembatasan, dan prinsip proporsionalitas. Secara konkrit, ketiga prinsip tersebut tergambar dari adanya pertimbangan terhadap dampak ikutan atau efek samping (collateral damage) yang timbul dari sebuah operasi militer. Perlu diketahui, gedung yang menjadi sasaran militer tersebut merupakan objek sipil yang dihuni oleh warga sipil dan digunakan sebagai kantor untuk tugas-tugas non-militer.
Hal lain yang patut dipertanyakan terkait penghancuran gedung tersebut adalah menyangkut prinsip proporsionalitas. Prinsip ini pada intinya menyatakan bahwa kerugian/kerusakan yang akan dialami oleh warga sipil atau objek sipil dari suatu operasi militer harus bersifat proporsional, dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperoleh secara nyata yang dapat diperkirakan sebelumnya.
Penghancuran menara Al-Jalaa di atas tentu saja tidak proporsional, mengingat keuntungan militer yang diperoleh oleh pihak Israel tidak sebanding dengan hancurnya menara itu secara total. Tindakan penghancuran itu juga tetap tidak proporsional, sekalipun tuduhan dari pihak Israel nantinya memang terbukti bahwa Hamas menerapkan 'tameng manusia' (human shields)- sebagai hal yang dilarang- di dalam gedung itu. Terlebih lagi, sampai hari ini pihak Israel pun belum menunjukkan bukti sebagai dasar atas serangannya tersebut.
Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika Israel diduga tengah merencanakan metode bumi hangus (scorch earth) yang dilarang oleh hukum humaniter. Mengingat Israel menyatakan masih akan terus melancarkan serangan dalam beberapa hari ke depan hingga seluruh target operasi militer dapat dihancurkan.
Lepas dari hal-hal di atas, hal terpenting dalam konflik bersenjata adalah keselamatan warga sipil. Inisiatif berupa langkah-langkah kemanusiaan harus segera dilakukan tidak saja oleh para pihak yang sedang bertikai dalam wujud gencatan senjata untuk menghentikan operasi militer yang berdampak terhadap warga sipil. Di samping itu, perlu juga ditempuh berbagai upaya oleh seluruh negara, serta organisasi regional maupun internasional untuk mendukung hal itu, walaupun dipastikan tidak akan mudah.
Di KTT NATO, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menekankan pentingnya hubungan Eropa-AS di bawah Trump untuk mengalahkan Rusia.
JALUR Gaza dinilai menjadi daerah di Bumi yang lebih buruk dari neraka.
Investigasi, yang dimulai pada 2024, dilakukan polisi federal berkoordinasi dengan Departemen Kehakiman Kanada, otoritas imigrasi, dan dinas perbatasan,
Sekitar 39.384 anak Palestina telah kehilangan satu atau kedua orang tua mereka akibat lebih dari 500 hari pengeboman brutal—angka ini dirilis menjelang Hari Anak Palestina pada 5 April 2025.
PARA pengacara meluncurkan koalisi global untuk melakukan tindakan hukum terhadap warga Israel dan warga negara ganda Israel yang dituduh terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.
Kelompok HAM di AS mengajukan permohonan kepada ICC terhadap anggota pemerintahan Joe Biden sebelumnya dan mantan presiden tersebut terkait kejahatan perang Israel.
MENTERI Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengizinkan para pemukim ilegal untuk bernyanyi dan menari dengan bebas selama kunjungan mereka ke kompleks Masjid Al-Aqsa.
TENTARA Israel pada Sabtu (28/6) mengeluarkan perintah pengusiran terhadap warga Palestina dan mengancam akan menyerang permukiman di Jalur Gaza bagian tengah.
Harian Haaretz menyebutkan ada perintah langsung kepada pasukan Israel untuk menembaki warga sipil Palestina yang tidak bersenjata. Israel akan melakukan investigasi.
PEMERINTAH Jalur Gaza mengecam keras temuan pil narkotik jenis Oxycodone di dalam karung tepung bantuan yang disalurkan kepada warga Palestina oleh GHF.
PEMERINTAH Jalur Gaza, Palestina, mengecam keras temuan pil opioid dalam paket bantuan makanan yang didistribusikan oleh pusat bantuan yang disebut-sebut berafiliasi dengan AS dan Israel.
PERWIRA angkatan bersenjata Israel (IDF) diperintahkan untuk secara sengaja menembak warga Palestina yang tidak bersenjata selama sebulan terakhir yang berada di lokasi distribusi bantuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved