Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
ESKALASI konflik bersenjata antara Israel versus Palestina di Gaza yang dimulai sejak Senin (10/5) telah menyebabkan korban jiwa dari kedua belah pihak. Namun, seperti yang terjadi pada konflik bersenjata sebelumnya (2009 dan 2014) korban jiwa terbanyak adalah warga Palestina, termasuk juga kerugian yang bersifat materiil.
Hal itu terjadi lantaran kekuatan Palestina yang sangat inferior, jika dibandingkan dengan Israel, terutama dari segi persenjataan. Jumlah warga yang meninggal dunia dalam konflik itu kemungkinan masih akan terus bertambah.
Terkait konflik bersenjata di atas, dalam hukum humaniter lazim dikenal prinsip kepentingan militer (military necessity) yang dalam pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut melalui prinsip pembatasan (limitation principle) dan prinsip proporsionalitas (proportionality principle). Ketiganya bersifat fundamental dan berlaku dalam setiap konflik bersenjata, termasuk yang sedang terjadi di Gaza.
Prinsip kepentingan militer menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa dibenarkan untuk menggunakan kekerasan dalam menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang. Namun, berdasarkan prinsip pembatasan para pihak yang bersengketa dibatasi dalam menggunakan alat dan metode berperang. Alat dan metode berperang yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan (superfluous injury) adalah dilarang. Penggunaan senjata fosfor putih oleh Israel dalam konflik bersenjata 2009 di Gaza merupakan contoh yang menggambarkan pelanggaran terhadap larangan tersebut.
Pelanggaran prinsip
Adapun prinsip pembatasan lebih dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering). Pasal 22 dan 23 Hague Regulations (lampiran dari Konvensi Den Haag IV 1907) menyatakan bahwa hak para pihak yang bertikai/belligerents untuk menggunakan alat untuk melukai musuh adalah tidak tak terbatas (the rights of belligerents to adopt means of injuring the enemy is not unlimited).
Kemudian, prinsip proporsionalitas menyatakan bahwa kerusakan yang dialami oleh warga/objek sipil harus bersifat proporsional, dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperoleh secara nyata dan langsung yang dapat diperkirakan akibat dari serangan terhadap sasaran militer. Jatuhnya lebih dari 2.000 korban jiwa warga sipil Palestina disertai dengan kehancuran/rusak berat infrastruktur vital di Gaza pada konflik bersenjata 2014 merupakan gambaran tidak diterapkannya prinsip ini.
Persoalan aktual menyangkut dugaan terjadinya pelanggaran terhadap prinsip kepentingan militer, prinsip pembatasan, serta prinsip proporsionalitas dapat dilihat dari serangan udara Israel yang menyebabkan kehancuran secara total terhadap gedung menara Al-Jalaa 12 lantai di Gaza, tempat kantor berita The Associated Press/AP dan Al-Jazeera TV berada. Israel berdalih bahwa gedung itu digunakan oleh kelompok Hamas sebagai kantor intelijen militer dan pengembangan senjata.
Atas pernyataan itu, pihak AP menyatakan bahwa selama 15 tahun kantor AP berada di menara Gaza itu, pihaknya mengklaim tidak ada indikasi Hamas berada di dalam gedung tersebut. Sehingga timbul kecurigaan terhadap Israel yang memang berniat secara sengaja untuk membungkam media agar informasi menyangkut konflik bersenjata yang sedang terjadi tidak diketahui oleh dunia.
Namun, terlepas dari ada tidaknya bukti yang dimiliki oleh Israel sebagai dasar tindakannya di atas, penerapan prinsip kepentingan militer pada saat yang sama harus disertai pula dengan penerapan prinsip pembatasan, dan prinsip proporsionalitas. Secara konkrit, ketiga prinsip tersebut tergambar dari adanya pertimbangan terhadap dampak ikutan atau efek samping (collateral damage) yang timbul dari sebuah operasi militer. Perlu diketahui, gedung yang menjadi sasaran militer tersebut merupakan objek sipil yang dihuni oleh warga sipil dan digunakan sebagai kantor untuk tugas-tugas non-militer.
Hal lain yang patut dipertanyakan terkait penghancuran gedung tersebut adalah menyangkut prinsip proporsionalitas. Prinsip ini pada intinya menyatakan bahwa kerugian/kerusakan yang akan dialami oleh warga sipil atau objek sipil dari suatu operasi militer harus bersifat proporsional, dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperoleh secara nyata yang dapat diperkirakan sebelumnya.
Penghancuran menara Al-Jalaa di atas tentu saja tidak proporsional, mengingat keuntungan militer yang diperoleh oleh pihak Israel tidak sebanding dengan hancurnya menara itu secara total. Tindakan penghancuran itu juga tetap tidak proporsional, sekalipun tuduhan dari pihak Israel nantinya memang terbukti bahwa Hamas menerapkan 'tameng manusia' (human shields)- sebagai hal yang dilarang- di dalam gedung itu. Terlebih lagi, sampai hari ini pihak Israel pun belum menunjukkan bukti sebagai dasar atas serangannya tersebut.
Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika Israel diduga tengah merencanakan metode bumi hangus (scorch earth) yang dilarang oleh hukum humaniter. Mengingat Israel menyatakan masih akan terus melancarkan serangan dalam beberapa hari ke depan hingga seluruh target operasi militer dapat dihancurkan.
Lepas dari hal-hal di atas, hal terpenting dalam konflik bersenjata adalah keselamatan warga sipil. Inisiatif berupa langkah-langkah kemanusiaan harus segera dilakukan tidak saja oleh para pihak yang sedang bertikai dalam wujud gencatan senjata untuk menghentikan operasi militer yang berdampak terhadap warga sipil. Di samping itu, perlu juga ditempuh berbagai upaya oleh seluruh negara, serta organisasi regional maupun internasional untuk mendukung hal itu, walaupun dipastikan tidak akan mudah.
Tiga jurnalis tewas akibat serangan udara Israel di Libanon Selatan, Sabtu (28/3). CPJ kecam keras tuduhan Israel yang menyebut jurnalis sebagai kombatan tanpa bukti sah.
Militer Israel tega menyiksa balita 1 tahun, Karim Abu Nassar, dengan sundutan rokok selama 10 jam di Gaza untuk paksa pengakuan ayahnya. Pelanggaran HAM berat!
Laporan terbaru PBB mengungkap keterlibatan langsung Vladimir Putin dalam deportasi ribuan anak Ukraina ke Rusia.
Pengadilan Cili menelaah pengaduan kejahatan perang terhadap mantan penembak jitu Israel, Rom Kovtun, atas dugaan pelanggaran HAM saat bertugas di Gaza.
Tiga jurnalis Palestina tewas saat bertugas untuk lembaga bantuan Mesir di Gaza.
Laporan NYT mengungkap AS menggunakan pesawat samaran sipil dalam serangan kapal Venezuela, memicu dugaan kejahatan perang dan taktik terlarang 'perfidy'.
Komisaris UNRWA Philippe Lazzarini menyerukan pembentukan panel ahli tingkat tinggi untuk selidiki kematian 390 staf PBB di Gaza. Baca selengkapnya di sini.
PASUKAN Israel menewaskan dua warga Palestina dalam insiden terpisah di Tepi Barat yang diduduki pada Senin (30/3). Ini dikatakan Kementerian Kesehatan Palestina dan militer Israel.
KEPOLISIAN Israel mencegah Patriark Latin Jerusalem, Kardinal Pierbattista Pizzaballa, untuk memasuki Gereja Makam Suci guna merayakan Misa Minggu Palma.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi memberikan jaminan untuk memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan Malaysia kepada masyarakat Gaza.
Menlu Palestina ungkap taktik Israel manfaatkan konflik Iran untuk percepat perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat. Simak kronologi dan dampaknya.
PBB memperingatkan potensi pembersihan etnis di Tepi Barat setelah 36.000 warga Palestina terusir dalam setahun akibat ekspansi pemukiman ilegal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved