Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Menatap Masa Depan Riset dan Inovasi Nasional

Dadan Nugraha, Pranata Humas Ahli Madya, Badan Riset dan Inovasi Nasional
10/5/2021 16:20
Menatap Masa Depan Riset dan Inovasi Nasional
Dadan Nugraha(Dok pribadi)

PRESIDEN Joko Widodo resmi membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021. Perpres tersebut menyusul keluarnya Perpres Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang antara lain menggabungkan sebagian fungsi ristek dari sebelumnya di Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dibentuknya BRIN memunculkan harapan baru dalam penguatan ekosistem riset dan inovasi di Tanah Air. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Inovasi Nasional, BRIN bertugas untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap), serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi. 

Kata ‘terintegrasi’ menjadi kunci dalam upaya mengkonsolidasikan seluruh sumber daya iptek di Tanah Air, yang harus kita akui selama ini masih tersebar di berbagai institusi. Akibatnya, pemanfaatan sumber daya manusia, sarana-prasarana, anggaran, hingga program litbangjirap di Indonesia masih terlihat kurang fokus dan berpotensi tumpang tindih akibat tidak dalam satu komando. BRIN diharapkan menjadi dirijen tunggal dalam sebuah orkestrasi riset dan inovasi di negeri ini.

Tantangan

Di samping memunculkan harapan, pembentukan BRIN khususnya di masa-masa awal kelahirannya memunculkan cukup banyak tantangan. Salah satunya terkait dengan kelembagaan. Sebagai lembaga baru yang diberi tugas besar untuk mengintegrasikan pelaksanaan litbangjirap serta invensi dan inovasi di Indonesia, BRIN harus mengkonsolidasikan seluruh lembaga litbangjirap, baik yang sebelumnya berupa Lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), maupun yang berada dibawah kementerian. 

Isu kelembagaan menjadi sensitif karena berpengaruh langsung kepada nasib dan masa depan pegawai dan organisasi. Di dalam pasal 69 ayat (2) Perpres 33 Tahun 2021 dinyatakan bahwa integrasi sebagaimana dimaksud adalah bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi organisasi pelaksana litbangjirap (OPL) di lingkungan BRIN. Namun demikian, skema integrasi seperti yang diamanatkan oleh Perpres tersebut masih memunculkan beragam tafsir, antara lain apakah berarti lembaga-lembaga tersebut dilebur atau tidak.  

Tantangan berikutnya juga menyangkut integrasi anggaran litbangjirap nasional menjadi satu pintu di BRIN. Perlu strategi bagaimana mengelola anggaran yang besar tersebut, sehingga menghasilkan keluaran riset dan inovasi yang berdampak pada ekonomi sebagaimana diharapkan Presiden Jokowi.

Arah dan misi BRIN

Laksana Tri Handoko, yang dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BRIN (24/4) telah menyampaikan  arah dan misi yang akan dijalankan BRIN dalam jangka pendek. Sebagaimana dilansir oleh laman resmi BRIN www.brin.go.id (5/5), Kepala BRIN menyampaikan tiga arah dan tujuh misi BRIN ke depan. 

Arah yang pertama adalah konsolidasi sumber daya iptek baik sumber daya manusia, infrastruktur, dan anggaran, untuk meningkatkan critical mass, kapasitas dan kompetensi riset Indonesia dalam menghasilkan invensi dan inovasi sebagai fondasi utama Indonesia Maju 2045. Kedua, menciptakan ekosistem riset sesuai standar global yang terbuka (inklusif) dan kolaboratif bagi semua pihak baik akademisi, industri, komunitas, dan pemerintah. Arah ketiga adalah menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan dengan fokus digital – green – blue economy.

Sementara itu, target yang ingin dicapai meliputi pertama, konsolidasi lembaga riset pemerintah utama pada 1 Januari 2022. Kedua, transformasi proses bisnis dan manajemen riset secara menyeluruh untuk percepatan peningkatan critical mass sumber daya iptek. Ketiga, refokusing pada riset untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi berbasis sumber daya alam dan keanekaragaman (hayati, geografi, kelautan) lokal, selain mengejar ketertinggalan iptek.

Target keempat adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat dan platform riset global berbasis sumber daya alam dan keanekaragaman lokal baik keanekaragaman hayati, geografi, maupun seni budaya. Kelima, sebagai fasilitasi dan enabler bagi industri lokal dalam melakukan pengembangan produk berbasis riset, dan menciptakan industri dengan basis riset yang kuat dalam jangka panjang.

Target keenam adalah BRIN menjadi platform penciptaan sumber daya manusia unggul di setiap bidang keilmuan, dan entrepreneur berbasis inovasi iptek. Sedangkan target ketujuh adalah meningkatkan dampak ekonomi langsung dari aktivitas  riset, dan menjadikan sektor iptek sebagai tujuan investasi jangka panjang serta penarik devisa.

Perjalanan BRIN baru saja dimulai. Konsolidasi kelembagaan menjadi tantangan pertama yang harus dilewati untuk menjadikan BRIN sebagai sentral dalam orkestrasi riset dan inovasi nasional. Untuk menjadikan riset dan inovasi sebagai motor penggerak ekonomi sebagaimana yang terjadi di negara maju, dibutuhkan ekosistem riset dan inovasi yang baik. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan dirijen yang mampu mengorkestrasi dan mengkonsolidasikan seluruh pelaku iptek di Tanah Air. Harapan itu kini tersemat di pundak BRIN.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik