Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Optimalisasi Reforma Agraria untuk Atasi Kemiskinan

Noor Marzuki Tim Ahli Wapres RI
06/5/2021 05:05
Optimalisasi Reforma Agraria untuk Atasi Kemiskinan
(MI/Adam Dwi)

BADAN Pusat Statistik mencatat, pertumbuhan ekonomi sepanjang 2020 mengalami kontraksi 2,07% secara year on year. Kontraksi itu tentu dipengaruhi pelemahan di berbagai sektor ekonomi karena pandemi covid-19.

Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2021 menjadi kisaran 4,1% hingga 5,1%. BI memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional, yang sebelumnya bakal tumbuh di kisaran 4,8% hingga 5,8%, kemudian dipangkas 4,3% hingga 5,3%, dan kini menjadi kisaran 4,1% hingga 5,1%. Purchasing managers index atau PMI juga terus melemah di sepanjang 2020.

Guna mendukung upaya pemulihan ekonomi, yang melemah akibat dampak pandemi covid-19 saat ini, pelbagai strategi dan program tengah dilakukan pemerintah. Langkah kebijakan pemulihan ekonomi diarahkan antara lain melalui program percepatan dan penguatan subsidi melalui bantuan sosial, mendorong investasi, dan mendorong ekspor impor. Beberapa program ekonomi sendiri dijalankan, misalnya, melalui program pemberian insentif pajak, insentif kepabeanan dan cukai, memberi kelonggaran persyaratan kredit/pembiayaan/pendanaan bagi UMKM, serta memberikan keringanan pembayaran bagi UMKM.

Pemerintah juga berupaya mendorong kemudahan investasi, antara lain melalui pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, yang diharapkan mampu membuka peluang pada peningkatan penanaman modal asing (PMA), atau foreign direct investment (FDI), di pelbagai sektor. Salah satunya, di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Upaya percepatan peningkatan investasi untuk pemulihan ekonomi itu tentu tidak bisa dilepaskan dengan tersedianya rencana detail tata ruang (RDTR) di kota/kabupaten. Keberadaan RDTR menjadi dasar kepastian hukum dalam pengelolaan tata ruang dan investasi di daerah sebagai pintu gerbang untuk investasi. Keberadaan tata ruang yang berkualitas menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan.

Sayangnya, lebih dari 13 tahun sudah UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang disahkan, baru 53 dari 514 kota/kabupaten atau kurang dari 11% pemerintah daerah yang telah memiliki perda RDTR.

Kinerja pemerintah daerah yang lamban dalam menyusun dan mengeksekusi perda RDTR ini sesungguhnya menjadi kerugian bukan hanya bagi pemerintah pusat dalam rangka percepatan investasi untuk pemulihan ekonomi nasional. Kelambanan tersebut juga jadi kerugian bagi pemerintah daerah itu sendiri serta tentu saja kepada masyarakat luas karena menyangkut kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di daerah tersebut. Selain melalui percepatan penyelesaian penyusunan RDTR, upaya lain yang secara langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat ialah percepatan pelaksanaan redistribusi tanah objek Reforma Agraria (TORA), yang menjadi salah satu program pemerintahan Jokowi Ma'ruf Amin.

 

Pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam Reforma Agraria

Kebijakan Reforma Agraria dengan lahirnya Perpres No 86/2018 (Perpres Reforma Agraria) yang bertujuan mempercepat pencapaian Reforma Agraria merupakan implementasi dari UU No 5/1960. Reforma agraria diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan tanah, dan mengurangi kemiskinan. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan strategi dan upaya pemberdayaan masyarakat melalui program TORA.

Tantangan pemberdayaan masyarakat dalam Reforma Agraria bukan hanya terkait dengan aspek ekonomi. Terdapat juga aspek lingkungan dan sosial, seperti memenuhi ketersediaan infrastruktur jalan, drainase, air bersih, sarana penerangan listrik, sarana sekolah dan kesehatan, serta sarana rumah ibadah di klaster penerima TORA. Melalui pemberdayaan masyarakat pelbagai konflik lahan yang terjadi juga bisa dimediasi bersama untuk mendapatkan solusi yang terbaik.

Dalam Reforma Agraria, makna agraria bukanlah sebatas tanah, apalagi sebatas tanah pertanian. Ada dua tujuan utama Reforma Agraria, yaitu, pertama, mengusahakan terjadinya transformasi sosial. Kedua, menangani konflik sosial serta mengurangi peluang konflik di masa depan.

Pemberian baik akses permodalan maupun bantuan lain kepada masyarakat penerima TORA yang berbasis pada pemanfaatan tanah diharapkan menjadi salah satu langkah untuk menyejahterakan masyarakat penerima TORA. Masyarakat juga dapat memanfaatkan tanah mereka lebih produktif untuk menjadi sumber penghasilan dalam jangka panjang dan terhindar dari kemungkinan menjual atau menggadaikan tanah mereka.

Harapan itu akan berjalan optimal apabila ada peran dan pendampingan dari para pemangku kepentingan. Pendampingan ini diperlukan untuk mengubah sikap mental masyarakat yang diberi tanah. Jangan sampai dijual sehingga tidak ada kesejahteraan masyarakat yang jangka panjang.

Untuk mengubah suatu budaya memang tidak mudah, Untuk mengawal upaya itu semua, perlu skema pemberdayaan masyarakat yang digawangi Kementerian ATR/BPN. Salah satu upaya pendekatan yang dapat dilakukan ialah melalui konsep asset building.

Orientasi konsep asset building ialah pada assets accumulation. Keberhasilan program itu diukur dengan seberapa mampu individu penerima program bisa mengakumulasikan aset yang dimilikinya dari waktu ke waktu. Jika individu memiliki aset, akan berorientasi kepada investasi. Di sinilah urgensi program reformasi tanah yang sedang diinisiasi pemerintah untuk diimplementasikan. Dengan kepemilikan lahan, masyarakat bisa melakukan investasi sekaligus masuk pasar.

Konsep asset building juga menjadi antitesis pada asumsi kemiskinan yang selama ini dibangun, yaitu masalah pendapatan. Padahal kemiskinan lebih kepada masalah aset. Pendekatan penanganan kemiskinan kepada masalah pendapatan cenderung karitatif dan tidak mendidik karena lebih bersifat konsumtif semata. Strategi asset building ini bertujuan untuk benar-benar mengentaskan kaum miskin lepas dari jeratan kemiskinan dan bukan sekadar mengurangi kesulitan-kesulitan yang dihadapi kaum miskin yang sifatnya karitatif semata.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya