Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hindari Periode Ketiga

Romanus Ndau Lendong Komisioner Komisi Informasi Pusat RI
20/3/2021 05:10
Hindari Periode Ketiga
Ilustrasi MI(MI/Duta)

ENTAH siapa yang memulai, kini berkembang luas wacana untuk memperpanjang masa jabatan Presiden RI, yakni menjadi tiga periode. Tentu ini wacana yang harus ditanggapi serius karena ujungnya ialah amendemen konstitusi. Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Presiden Joko Widodo dan pendukungnya menjadi pihak yang dicurigai. Sosok sederhana dan pekerja keras asal Surakarta ini oleh Amien Rais dituding sebagai master mind di balik skenario ini.

Mengikuti alur pikir Amien Rais, kisruh Partai Demokrat yang melibatkan lingkaran dalam Istana, yakni Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, dianggap bagian dari langkah mematikan oposisi sekaligus memuluskan Joko Widodo menuju periode ketiga.

Pihak Istana tegas menjawab tudingan tersebut. Saya lebih percaya ini. Dalam imajinasi terliar pun saya yakin, Jokowi tidak pernah memikirkan untuk menambah panjang jabatannya.

Geram dengan tudingan Amien Rais, Jokowi tegas membantahnya. Bagi Jokowi, wacana tersebut dilakukan pihak-pihak yang ingin menampar mukanya, mencari muka, atau menjebaknya. Tegasnya, wacana tersebut merupakan bagian narasi untuk mendelegitimasi dan mendiskreditkan Jokowi.

Sebenarnya wacana perpanjangan jabatan presiden bukan hal baru. Pada abad ke-18 di AS, George Washington, Presiden pertama AS, mengalami godaan serupa. Setelah berkuasa dua periode, pendukungnya membangun gerakan untuk mengubah konstitusi yang intinya memperpanjang jabatan seorang presiden. Namun, Washington menolaknya. Baginya, masa depan demokrasi AS lebih penting ketimbang jabatan seorang presiden.

Gerakan serupa muncul kembali 1988 saat Presiden Ronald Reagen mengakhiri jabatannya. Keberhasilan mantan aktor ini membuat pendukungnya menginginkan Reagen kembali terpilih untuk periode ketiga. Namun, gerakan tersebut menguap tak berbekas. Reagen dikabarkan tak berminat.

Di Filipina, wacana memperpanjang jabatan Presiden Rodrigo Duterte juga menggelinding kencang. Mantan Wali Kota Davao ini dianggap sukses sehingga wajar mendapat kembali mandat untuk memimpin periode kedua. Namun, Duterte tegas menolak, bahkan meminta dirinya ditembak saja kalau ada wacana yang mengubrak-abrik konstitusi negaranya.

 

 

Membatasi kekuasaan

Salah satu tema yang tak pernah habis dibahas para filsuf dan ilmuwan sosial - politik ialah soal legitimasi kekuasaan. Dalam ilmu politik, legitimasi ialah penerimaan masyarakat terhadap pemimpin.

Legitimasi tumbuh atas asas manfaat kekuasaan. Semakin pemimpin mampu mengemban kekuasaan untuk mewujudkan kebaikan bersama (bonum commune), semakin tinggi probabilitas legitimasi atasnya. Sebaliknya, semakin tak berdaya menghadirkan kemajuan dan kebaikan, daya tolak atasnya sulit dihindari.

Sejarah mencatat begitu banyak kekuasaan yang tidak terbukti membawa kesejahteraan, sebaliknya justru memangsa anaknya sendiri. Lord Acton sudah lama mengingatkan kekuasaan cenderung disalahgunakan karena itu kekuasaan harus diawasi secara berlapis. Membatasi masa jabatan kekuasaan ialah salah satu mekanisme untuk memastikan kekuasaan bekerja sesuai harapan rakyat.

Secara faktual, pembatasan masa jabatan ini tumbuh atas trauma sejarah. Soeharto yang berkuasa 32 tahun, ujungnya ialah krisis ekonomi dan politik yang mengerikan. Begitu pula, Ferdinand Marcos di Filipina. Masih banyak contoh yang membuktikan bahwa kekuasaan yang tak dibatasi akan berujung penderitaan hebat.

Tidak ada manusia setengah dewa yang mampu memimpin tanpa cacat. Kultus individu harus dihentikan. Benar kata Lord Acton: Great men are almost always bad men.

Dari berbagai argumen di atas, wacana presiden tiga periode harus dihindari karena melawan konstitusi dan mengingkari kenyataan pahit sejarah. Belum lagi amendemen konstitusi berpotensi bagi terganggunya keamanan dan stabilitas nasional.

 

 

Diperluas

Menurut saya, pembatasan masa jabatan kini harus diperluas. Bukan hanya presiden dan jajaran eksekutif seperti gubernur, bupati, dan wali kota yang hanya boleh menjabat dua periode, melainkan juga jabatan-jabatan publik strategis lainnya terutama DPR dan DPD. Dua lembaga ini kini menjadi langganan kelompok yang memiliki akumulasi kapital raksasa.

Kenyataan ini membawa implikasi luas. Pertama, menghambat regenerasi kepemimpinan di berbagai level. Jujur diakui bahwa perolehan posisi di DPR dan DPD dalam demokrasi liberal saat ini lebih berkorelasi dengan kepemilikan modal ketimbang kompetensi. Terlalu banyak tokoh-tokoh potensial yang tersingkir dari arena politik karena minimnya kepemilikan modal ekonomi.

Kedua, merusak rasa keadilan. Setiap orang memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih. Realisasi hak-hak tersebut hanya mungkin kalau ada pembatasan jabatan di DPR dan DPD, misalnya, maksimal dua periode.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya