Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
BEBERAPA waktu lalu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati melaporkan kinerja APBN Tahun 2019 di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta. Dalam konferensi pers itu terungkap defisit anggaran selama tahun lalu mencapai Rp353 triliun atau 2,2% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Defisit itu bersumber dari realisasi pendapatan negara sebesar Rp1.957,2 triliun dan belanja negara yang mencapai Rp2.310,2 triliun.
Apabila dibandingkan dengan target dalam APBN 2019 yang tercatat Rp296
triliun atau 1,84% terhadap PDB, nilai defisit itu jauh lebih besar.
Pun jika dibandingkan dengan defisit anggaran pada dua tahun lalu. Saat itu, defisit APBN 2018 mencapai Rp258,9 triliun atau 1,76%
terhadap PDB, jauh lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya yang mencapai Rp325,9 triliun.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi pada tahun lalu sehingga defisit
anggaran membengkak? Bagaimana dengan tahun ini? Akankah terjadi
pembengkakan defisit kembali?
Defisit terjaga
Secara sederhana, defisit APBN merupakan selisih kurang antara
pendapatan negara dan belanja negara pada tahun anggaran yang sama.
Sebagaimana dijelaskan di awal, defisit anggaran tahun lalu disebabkan
pendapatan negara hanya mencapai Rp1.957,2 triliun, sedangkan belanja
negara sebesar Rp2.310,2 triliun.
Defisit APBN dapat terkendali apabila pendapatan negara mampu lebih
besar ketimbang belanja negara. Namun, tahun lalu tidak demikian. Salah
satu faktor utama tentu ialah penerimaan pajak yang menjadi tumpuan
pendapatan negara tertekan.
Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak selama 2019 hanya Rp1.332,1 triliun atau 84,4% dari target APBN 2019 yang mencapai Rp1.577,6. Masih mengutip laporan Kemenkeu, selisih antara realisasi
dan target atawa shortfall menembus Rp245,4 triliun.
Mengapa ini terjadi? Simple. Apabila mengutip data Kemenkeu, penerimaan pajak dari sejumlah sektor andalan macam pertambangan hingga manufaktur mengalami koreksi. Sektor pertambangan bahkan anjlok 19% menjadi hanya Rp66,12 triliun. Padahal, mayoritas setoran pajak disumbang sektor komoditas.
Penurunan juga tampak pada realisasi penerimaan bukan pajak (PNBP).
Betul realisasi PNBP sebesar Rp405 triliun atau 107,1% dari
target APBN 2019. Akan tetapi, nilai ini lebih rendah daripada
pencapaian 2018, yaitu Rp409,3 triliun. Hal ini tentu tidak dapat
dilepaskan dari PNBP SDA migas yang terganggu rendahnya Indonesia
crude price hingga lifting yang rendah pula.
Di sisi lain, belanja negara terjaga dengan realisasi Rp2.310,2 triliun atau 93,9% dari target APBN 2019 yang tercatat Rp2.461,1 triliun. Hitung-hitungannya kemudian, belanja negara tumbuh 4,4%, sedangkan penerimaan negara hanya naik 0,7%.
Terlepas dari defisit APBN 2019, kita tentu patut mengapresiasi kinerja Sri Mulyani dan Kemenkeu secara keseluruhan. Sebab, besaran defisit masih lebih baik daripada sejumlah negara misalnya India dan Brasil yang memiliki defisit anggaran 7,5% terhadap PDB.
Tantangan 2020
Lalu, bagaimana dengan tahun ini? Mengutip UU APBN 2020, defisit tahun
ini ditargetkan Rp307,2 triliun atau sebesar 1,76 terhadap PDB. Nilai
tersebut tentu jauh berada di bawah realisasi sepanjang 2019.
Untuk mencapai hal itu, ada sejumlah tantangan yang patut dicermati.
Yang pertama dan utama tentunya ialah ketidakpastian ekonomi global yang
disebabkan berbagai faktor mulai dari tensi tinggi geopolitik di Timur
Tengah hingga perang dagang antara AS-China yang belum kunjung tuntas.
Akibatnya, meski diramalkan membaik, pertumbuhan ekonomi dunia tahun
depan diprediksi hanya 3,4% atau sedikit lebih baik ketimbang
proyeksi tahun ini sebesar 3,0% (International Monetary Fund).
Apabila pertumbuhan ekonomi dunia meningkat, efeknya akan terasa di Tanah Air.
Untuk tahun ini, ekonomi Indonesia 'diramal' Sri Mulyani hanya tumbuh 5,05% atau lebih rendah daripada target dalam APBN 2019 5,4%.
Adapun tahun depan pertumbuhan ekonomi diproyeksi 5,3%.
Jika itu terwujud, ada harapan pendapatan negara dari penerimaan
pajak bakal membaik pula. Ingat! Mayoritas kas negara berasal dari
setoran pajak dengan persentase di atas 80%. Ketika ekonomi tumbuh
lebih tinggi, pundi-pundi negara pun berpotensi terkerek.
Namun, itu semua tidaklah cukup demi mengendalikan defisit anggaran yang dimandatkan UU Keuangan Negara maksimal 3,0% terhadap PDB. Penulis
menilai perlu ada insentif dari pemerintah demi merangsang ekonomi ke
depan, terutama dari sisi konsumsi. Langkah Sri Mulyani mempercepat
realisasi belanja sosial tahun lalu terbukti efektif menjaga daya beli
masyarakat. Tidak ada yang keliru jika langkah serupa diulang.
Pemerintah juga perlu melihat lagi anggaran belanja negara yang dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian. Sebab, gairah
ekonomi berbanding lurus dengan penerimaan pajak entah dari sisi pajak
penghasilan maupun pajak pertambahan nilai.
Di titik ini, efisiensi belanja kementerian/lembaga harus terus-menerus ditingkatkan. Jangan hanya menjadi sebuah slogan. Alokasi belanja negara tahun 2020 mencapai Rp2.540 triliun atau naik dari target APBN 2019 yang tercatat Rp2.461,1 triliun.
Kemenkeu harus mendorong K/L agar memprioritaskan anggaran untuk
mendorong perekonomian. Kegiatan-kegiatan yang tidak perlu macam
rapat-rapat dan studi banding ke luar daerah hingga ke luar negeri sudah sepatutnya ditiadakan. Dengan demikian, anggaran itu bisa dialihkan untuk sektor-sektor produktif lainnya.
Jika dorongan tidak cukup, maka Kemenkeu dapat memberi reward and
punishment berupa penurunan anggaran di tahun berikutnya. Penulis
meyakini skema semacam ini dapat memotivasi K/L untuk membelanjakan
anggaran dengan optimal.
Pada akhirnya, kita tentu mengharapkan agar defisit APBN tetap terjaga. Ini karena defisit merupakan simbol dari baik buruknya ekonomi suatu negara, sebagaimana neraca transaksi berjalan (current account deficit). Selama defisit anggaran dan transaksi berjalan terkendali, perekonomian akan tetap bergerak dengan baik. Itulah harapan kita semua.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Penambahan tujuh Proyek Strategis Nasional (PSN) baru pada tahun 2026 dinilai berpotensi besar memberikan dampak ekonomi jika diimplementasikan secara optimal dan akuntabel.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menteri, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait reformasi fiskal.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajarannya di bidang perekonomian untuk memfokuskan belanja negara kepada program-program penting
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved