Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Melepas Hakim Palguna

Saldi Isra Hakim Konstitusi RI
07/1/2020 06:20
Melepas Hakim Palguna
Hakim Konstitusi Republik Indonesia hakim I Dewa Gede Palguna(MI/MOHAMAD IRFAN )

HARI ini, Selasa (7/1), dua orang Hakim Konstitusi Republik Indonesia, yaitu hakim I Dewa Gede Palguna dan hakim Suhartoyo mengakhiri jabatan mereka sebagai Hakim Konstitusi Periode 2015-2020.

Meskipun berakhir di waktu yang sama, mereka berada di jalur persimpangan yang berbeda. Hakim Palguna mengakhiri masa baktinya di Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan hakim Suhartoyo melanjutkan karier hangga lima tahun ke depan.

Apakah persimpangan karier tersebut disebabkan oleh lembaga yang mengusulkan lima tahun lalu (baca: Presiden) tidak lagi memperpanjang masa jabatan hakim Palguna sebagaimana perpanjangan masa jabatan hakim Suhartoyo oleh Mahkamah Agung (MA)? Sama sekali, tidak. Alasannya, hakim Palguna tidak mungkin dan tidak bisa diperpanjang lagi karena sebelumnya (2003-2008) telah menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

Lebih matang

Sebagai salah satu pemegang kekuasaan, UUD 1945 memberikan batasan yang jelas ihwal jumlah hakim konstitusi, yaitu sembilan orang. Bukan hanya jumlah, melainkan juga UUD 1945 pun menentukan lembaga yang diberikan wewenang mengusulkan hakim konstitusi.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.

Sebagai salah seorang hakim konstitusi, hakim Palguna memiliki keunikan jika dibandingkan dengan hakim lain. Meski bukan satu-satunya hakim konstitusi yang pernah menjabat dua periode (dan genap 10 tahun), pada kedua periode tersebut hakim Palguna diajukan oleh dua lembaga yang berbeda. Periode pertama (2003-2008), diajukan DPR, sementara periode kedua (2015-2020), diajukan Presiden. Pengajuan dari dua lembaga yang berbeda tersebut sekaligus menjadi bukti pengakuan atas kapasitas hakim Palguna.

Tak hanya soal pengakuan, masa jabatan periode pertama (2003-2008) dan masa jabatan periode kedua (2015-2020) terdapat masa jeda sekitar tujuh tahun. Masa jeda ini memiliki banyak arti bila dikaitkan dengan pelaksanaan tugas sebagai hakim konstitusi.

Salah satu yang paling bermakna, ketika menjabat sebagai hakim periode pertama, hakim Palguna masih berusia 42-47 tahun dan secara akademis belum menyelesaikan jenjang pendidikan doktor hukum. Setelah menyelesaikan jeda tujuh tahun, ketika melaksanakan tugas periode kedua, hakim Palguna jauh lebih matang, baik secara usia (54-59 tahun) maupun pendidikan.

Untuk kematangan akademis, misalnya, Palguna menulis topik disertasi berkaitan langsung dengan MK. Di bawah bimbingan Jimly Asshiddiqie, Palguna menulis disertasi bertajuk Pengaduan Konstitusional: Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusional Warga Negara, Studi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam Perspektif Perbandingan". Disertasi ini menjadikan Palguna khatam membahas soal-soal MK.

Selama saya bergabung di MK, paling tidak, dua fakta berikut menjadikan hakim Palguna begitu kukuh mengemukakan pendapat hukum saat pembahasan perkara. Pertama, sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi untuk pertama kali, Palguna ialah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana. Pengalaman sebagai dosen tersebut ditambah dengan jabatan lain, yaitu anggota MPR Periode 1999-2004. Sebagaimana kita ketahui, periode menjadi anggota MPR tersebut ialah masa-masa dilakukan reformasi konstitusi (1999-2002).

Saya percaya, sekalipun amat mungkin memiliki sikap subjektif terhadap materi perubahan, pengalaman tersebut menjadikan hakim Palguna memiliki pemahaman lebih terkait dengan substansi UUD 1945.

Dalam batas penalaran yang wajar, orang yang terlibat langsung dengan substansi dan proses perubahan UUD 1945 tentunya memiliki pengetahuan lebih bila dibandingkan dengan orang yang hanya mengamati dari luar.

Dalam batas-batas tertentu, pengalaman empiris demikian diperlukan dalam melihat dan membahas isu-isu konstitusional yang dimohonkan ke MK. Menariknya, hakim Palguna termasuk hakim yang tidak sepenuhnya mengikatkan diri pada suasana kebatinan yang terjadi di sekitar perubahan UUD 1945.

Hakim Palguna dipengaruhi pandangan Jed Rubenfeld (1998), ahli hukum dan juga seorang novelis dari Yale University. "How can a two hundred year old legal text, enacted by a series of majority votes under conditions very distant from our own, exert legitimate authority in the present? How can it possibly bind a majority today? A constitution of this sort is a scandal. It is an offence against reason, against democracy--against nature itself."

Bagi Palguna, tidak semua kesepakatan penyusun konstitusi harus diikuti karena memungkinkan ditafsirkan sesuai dengan perkembangan.

Kedua, pengalaman sebagai hakim 2003-2008 begitu penting. Dikatakan demikian, periode ini merupakan periode-periode awal membangun MK. Jika terdapat sesuatu yang melenceng jauh dari ide awal membangun MK, hakim Palguna tak pernah sungkan menjelaskannya kepada hakim konstitusi yang lain. Contoh yang acap kali terjadi, hakim Palguna selalu menjaga dengan ketat penerapan keterpenuhan alas konstitusional untuk menjadi pemohon (legal standing). Karenanya, acap kali, hakim Palguna kami nilai 'agak pelit' dalam memberikan legal standing.

Setelah di MK

Barangkali, salah satu pertanyaan menggelitik, bagaimana MK setelah hakim Palguna? Biarlah perjalanan waktu yang menjawabnya. Namun, bagi hakim Palguna, bagaimana setelah meninggalkan MK. Yang pasti, karena dipinjamkan ke MK, tentu Palguna akan kembali ke pangkuan kampus tempat mengabdi sebelum menjadi hakim. Hal ini wajib dilakukan Palguna karena masih ada 'utang' lain yang harus dilunasi, yaitu menjadi guru besar ilmu hukum.

Selain itu, karena pengalaman dan kemampuan hukum yang dimiliki, jasa Palguna masih diperlukan membangun hukum ke depan. Saya percaya, jika negara memerlukan, Palguna tidak akan pernah mengatakan tidak. Atau, tidakkah kita rindu orang Indonesia berada di jajaran hakim di salah satu peradilan Internasional. Apa pun, MK harus melepas hakim Palguna.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya