Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Omnibus Law dan Investasi

Wihana Kirana Jaya Guru Besar FEB UGM, dan Stafsus Menhub RI
21/12/2019 06:00
Omnibus Law dan Investasi
Opiin(Dok.MI/Tiyok)

INSTITUSI dalam pemahaman sebagai aturan main formal maupun informal, sepanjang dapat mengekonomiskan biaya-biaya transaksi akan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi. Demikian Douglas C North, peraih Nobel Ekonomi 1993.

Institusi dalam pengertian tersebut dapat saja mendukung atau justru menghambat. Oleh karena itu, diperlukan perubahan-perubahan institusional agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menggenjot investasi. Realisasi omnibus law menjawab kebutuhan perubahan institusional tersebut.

"Negeri ini kebanyakan peraturan", demikian keluh Presiden Jokowi pada Rakornas Indonesia Maju dan Forkopimda 2019, bulan lalu. Mengurus perizinan investasi selama ini terbilang ruwet dan lama. Hal ini terjadi baik di tingkat pusat dan terlebih lagi di daerah.

Banyaknya peraturan di daerah tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan otonomi daerah sejak 2001. UU tentang otonomi daerah yang telah direvisi beberapa kali hingga 2014 memberikan sejumlah besar kewenangan ke daerah, khususnya kabupaten/kota. Banyak UU terkait perizinan investasi yang di dalamnya terdapat klausul 'ditetapkan oleh kepala daerah'. Karena itu, bisa ditafsirkan beragam oleh tiap-tiap daerah demi mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah) maupun perburuan renten.

Kemudahan berbisnis

Naiknya peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis (ease of doing business/EoDB) dari peringkat 120 (2014) ke 72 (2018) dan sempat turun sedikit ke 73 dari 190 negara (2019), belum menjamin kelancaran dan kecepatan proses perizinan seperti yang diharapkan. Posisi Indonesia di bawah Vietnam, Thailand, Malaysia, dan sangat jauh di bawah Singapura.

Menurut Bank Dunia, di antara negara-negara berpendapatan menengah dan rendah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia memiliki regulasi ketenagakerjaan paling kaku. Ketentuan upah minimum tidak seimbang dengan median laba yang dibukukan atau rasio upah minimum terhadap pendapatan median terlampau tinggi. Karena itu, investor kesulitan membayar upah minimum.

Vietnam sebagai kompetitor intra-ASEAN dengan peringkat terdekat (70) menawarkan sejumlah kondisi lebih baik, termasuk aspek-aspek yang tidak masuk ke penilaian EoDB. Di antaranya ialah tingkat upah relatif lebih rendah, tarif sewa properti lebih rendah, proses IMB lebih cepat. Lalu, tidak ada demo buruh dan posisi geografis lebih dekat dengan dua negara adidaya ekonomi Asia, yakni Tiongkok dan Jepang. Jadi, ada beberapa kondisi 'given' menjadi keunggulan spesifik Vietnam dalam menarik investor asing.

Bermitra dengan BUMN

Satu strategi jitu bagi investor asing untuk tidak mau pusing dengan ruwetnya urusan perizinan berinvestasi dan hanya tahu beres mulai pembebasan lahan, konstruksi, hingga tahap operasional ialah dengan menggandeng BUMN.

Dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB), misalnya, investor Tiongkok bermitra dengan sejumlah BUMN, termasuk PT KAI (ketua konsorsium) serta PT WIKA dan membentuk PT.

KCIC (Kereta Cepat Indonesia China). Urusan pembebasan lahan, paling tidak pada tahap awal, diserahkan pada pihak ketiga, yakni PT Arjuna, selanjutnya diambil alih oleh PT KCIC sendiri.

Rencana trase awal KCJB sempat ditolak oleh Menteri Perhubungan (ketika masih dijabat oleh Ignasius Jonan) pada 2015 karena berbenturan dengan trase LRT. Akhirnya, ground breaking terlaksana pada 26 Januari 2016. Keseluruhan trase KCJB, yang 60% nya strukur elevated, direncanakan untuk tersambung pada 2020 sehingga KCJB dapat beroperasi pada 2021.

Proyek KCJB sepanjang 142 kilometer dilaksanakan dengan skema kerja sama business to business dan tidak melibatkan dana APBN maupun APBD. Total nilai investasi proyek KCJB mencapai US$6,071 miliar. Sebagian besar (75%) dana investasi bersumber dari China Development Bank. Sementara itu, sisanya dari pemegang saham, yakni konsorsium PT PSBI (Pilar Sinergi BUMN Indonesia) dan Beijing Yawan Co Ltd. 60% saham PT KCIC dimiliki oleh konsorsium dan sisanya Beijing Yawan Co Ltd.

Selain proyek KCJB, masih ada sejumlah proyek yang sedang dalam tahap pelelangan dan baru dalam tahap penandatanganan atau masih ditawarkan ke investor asing.

Yang baru pada tahap kesepakatan, antara lain proyek kereta (semi) cepat Jakarta-Surabaya, sedangkan yang sudah dalam tahap pelelangan antara lain pengembangan/pengelolaan Bandara Internasional Komodo melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam operasionalisasi bandara.

Proyek lainnya seperti pembangunan Bandara Singkawang, akan dilaksanakan melalui pola KPBU yang berskema design, build, finance, operate, maintain, and transfer (DBFOMT) atau disebut juga pola green field dengan masa konsesi 32 tahun sejak operasional bandara.

Pada 'case' pembangunan baru Bandara Singkawang ini, para (calon) investor asing tidak perlu terlampau dipusingkan dengan perizinan dan pembebasan lahan. Itu karena pihak pemerintah kota proaktif dalam penyediaan lahan seluas 106 hektar dan pembangunan jalan aksesnya.

Pemerintah pusat juga menyediakan dana APBN untuk land clearing lokasi. Para investor asing tersebut akan dan harus bermitra dengan perusahaan nasional Indonesia. Karena itu, urusan perizinan dapat dibantu oleh mitranya dari Indonesia.

Namun, cerita kemudahan berbisnis bagi investor asing seperti pada 'case' pembangunan bandara itu sangat sulit ditemukan pada proyek-proyek investasi di sektor lainnya, seperti perkebunan, pertambangan, kelistrikan, perhotelan, dan industri manufaktur. Terlebih jika wewenang pemberian izin ada di daerah dan belum ada dukungan politis di daerah.

Titik kritis

Jika salah satu tujuan utama omnibus law ialah untuk mempercepat proses perizinan investasi, terdapat titik-titik kritis yang harus diperhatikan. Titik-titik kritis ini antara lain ialah izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), ketentuan AMDAL, dan pengelolaan limbah.

Percepatan izin tidak boleh mengorbankan aspek proteksi lingkungan dan keamanan bangunan. Apalagi belum semua daerah siap dengan rencana detail tata ruang (RDTR), baik tingkat kabupaten maupun kota yang menjadi acuan utama pemberian izin lokasi maupun IMB.

Terlebih IMB untuk bangunan berlantai 3 ke atas wajib didukung hasil penelitian geologis tanah (dengan 'sondir' dan 'boring') untuk mengetahui daya dukung tanahnya beserta perhitungan-perhitungan teknisnya sebelum diterbitkan IMB.

Prosedur seperti ini tidak bisa kelar dua atau tiga hari saja. Selain itu, ketentuan harga untuk 'ganti untung' pembebasan lahan perlu ada patokan, misalnya, maksimum 2 kali nilai jual objek pajak (NJOP).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya