Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Calon ASN dan Penataan Birokrasi

Marlis Pemerhati Pendidikan, Alumnus UNSW Sydney, Australia
28/11/2019 06:10
Calon ASN dan Penataan Birokrasi
Opini(Ilustrasi)

GANTUNGKAN cita-citamu setinggi aparat sipil negara (ASN), saya rasa inilah quote yang cocok untuk November ini. Jutaan angkatan kerja Indonesia pasti akan mengakses laman Badan Kepegawaian Negara dan membuatnya lemot karena terlalu banyak yang mendatanginya.

Yang mengakses laman itu, dari yang awalnya memang sudah bercita-cita menjadi ASN, sampai yang pada waktu kuliah punya hobi mengkritik pemerintah. Untuk yang terakhir ini, memang tidak salah juga jika berkeinginan menjadi ASN. Semoga ia dapat membuktikan bahwa perjuangan ialah pelaksanaan kata-kata. Menjadi abdi negara tentu tidak semudah mengkritiknya.

Bagaimanapun, efektivitas pemerintahan ialah cerminan dari profesionalitas aparatur sipil negaranya. Sayangnya, meski prosesi rekrutmen itu amat sulit, dengan tingkat persaingan tinggi, ASN yang diperoleh masih belum mendukung pelayanan publik yang baik.

Penelitian Ombudsman misalnya, pada 2016, kepatuhan standar pelayanan publik kementerian dan lembaga negara masih banyak yang memperoleh rapor kuning dan merah.

Penilaian yang dilakukan Ombudsman ini menimbang dari kualitas pelayanan publik, pelayanan ASN, kemandirian dari tekanan politik, rumusan kebijakan, dan kredibilitas komitmen pemerintah. Ditemukan 15 instansi pemerintahan yang pelayanannya masih berapor kuning dan 4 instansi berapor merah. Temuan ini jelas belum memuaskan.

Secara komparatif pun, Indonesia rupanya kalah jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain, dilihat dari kualitas dan kinerja ASN. Posisi Indonesia berada di bawah Filipina, Thailand, Malaysia, dan Singapura. Singapura sebagai tetangga terdekat, saat ini menjadi negara dengan kualitas dan kinerja pegawai negeri sipil terbaik ke-2 di dunia.

Belajar dari Singapura, negara ini mendasarkan kebijakan dalam pengelolaan ASN-nya pada tujuan dan filosofi yang jelas. Dalam manajemen pemerintahannya, Singapura menganut enam prinsip, yaitu; (1) kompetisi terbuka dan meritokrasi dalam seleksi dan penempatan, (2) keterbukaan dan objektivitas dalam penilaian, (3) reward dan recognition berdasarkan performance, (4) tidak memihak dan tidak dapat disuap, (5) membayar dengan 'gaji bersih' yang fleksibel, dan (6) transparansi dalam pemberian imbalan (Retri Citarestu Dimasanti, dalam Kesejahteraan dan Tunjangan Kinerja Aparatur Studi Banding Indonesia dan Singapura).

Sejak pertengahan dekade 1990-an, gaji pejabat tinggi di Singapura diukur dua pertiga dari gaji tertinggi di enam sektor swasta, di antaranya akuntansi, perbankan, konstruksi, hukum, perusahaan manufaktur, dan perusahaan multinasional. Pertumbuhan ekonomi juga menjadi tolok ukur bagi pemerintah dalam menentukan gaji. Saat kondisi ekonomi sedang memburuk pada 2008, Singapura memangkas gaji pegawai negeri, termasuk gaji perdana menterinya pada 2009.

Pada 2008, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menerima gaji S$3,7 juta atau sekitar Rp25 miliar. Namun, akibat krisis finansial global, pada 2009, gaji PM Lee diturunkan menjadi S$3,04 juta atau sekitar Rp20 miliar per tahun.

Pada saat ekonomi tumbuh, Singapura juga bermurah hati kepada para ASN. Sebut saja pada 2010, saat ekonomi negeri itu telah bangkit kembali, bahkan tumbuh 17,9% pada semester pertama. Menteri Perdagangan dan Industri juga memperkirakan produk domestik bruto (PDB) tumbuh sekitar 15%. Sebagai hadiahnya, pada akhir 2010, ASN Singapura akan menerima dua bulan gaji. Satu kali gaji bulanan seperti biasa, satu kali lagi sebagai gaji ke-13.

ASN Singapura juga akan mendapatkan gaji spesial yang dikenal sebagai bonus 'pertumbuhan' yang jumlahnya bergantung pada pertumbuhan ekonomi dan kinerja setiap individu. Pada saat itu, pegawai yang berprestasi akan menerima bonus sebesar 1-1,6 kali gaji, sedangkan yang kinerjanya buruk tidak akan menerima bonus (Dimasanti, 2014).

Mugni Baharuddin, dalam penelitiannya atas profesionalisme aparatur sipil negara di Provinsi Kutai Timur, yang dipublikasikan di European Journal of Research dalam Ilmu Sosial (2017) juga menemukan hal serupa. Bahwa untuk meningkatkan profesionalisme ASN perlu sekali menyoroti prestasi kerja. Perlu ada langkah secara persisten bagi semua komponen dalam sistem ASN untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja.

Kepala instansi mesti lebih responsif atas setiap prestasi ASN. ASN yang bekerja dengan baik tentu juga menginginkan kualitas hidup yang baik. Amat disayangkan, bila kita mendapati abdi negara yang berdedikasi tinggi, mesti menyicil rumah hingga puluhan tahun.

Memang tidak semua kelemahan itu dapat ditumpukan pada kinerja dan profesionalitas ASN. Itu karena ada faktor lain, seperti kemelut di tingkat elite. Tidak dapat dimungkiri, arogansi kekuasaan sering kali membuat birokrasi menjadi susah profesional karena adanya intervensi politik.

Oleh karena itu, perlu sinergi antara penyaringan abdi negara yang berkualitas, manajemen yang bersih, dan kemauan politik yang baik dalam memantapkan standar pelayanan publik. Dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, telah ditegaskan rumusan masalahnya bahwa reformasi birokrasi berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih (overlapping) antarfungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Selain itu, reformasi birokrasi pun perlu menata ulang proses birokrasi dari tingkat (level) tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru (innovation breakthrough) dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar kebiasaan/rutinitas yang ada (out of the box thinking), perubahan paradigma (a new paradigm shift), dan dengan upaya luar biasa (business not as usual).

Jika berhasil dilaksanakan dengan baik, reformasi birokrasi akan mencapai tujuan yang diharapkan, di antaranya; (i) mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan; (ii) menjadikan negara yang memiliki most-improved bureaucracy; (iii) meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; (iv) meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi; (v) meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi; serta (vi) menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik