Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kominfo Keluarkan ISR Sementara dan Pantau Penggunaan Frekuensi Radio di Kawasan Mandalika

Ferdian Ananda Majni
11/2/2022 16:02
Kominfo Keluarkan ISR Sementara dan Pantau Penggunaan Frekuensi Radio di Kawasan Mandalika
Ilustrasi Jaringan(ANTARA)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika mendukung kelancaran pelaksanaan event internasional Pramusim MotoGP 2020 atau MotoGP Official Test yang berlangsung 11-13 Februari 2022 di Mandalika International Street Circuit.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menyatakan telah mengeluarkan Izin Stasiun Radio (ISR) dan rekomendasi penggunaan perangkat telekomunikasi.

“Untuk mendukung event tersebut, Kominfo telah mengeluarkan Izin Stasiun Radio (ISR) sementara dan surat rekomendasi penggunaan perangkat frekuensi radio yang akan digunakan untuk komunikasi radio penyelenggara selama event berlangsung,” kata Ismail di kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (11/2).

Menurut Dirjen Ismail, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan persetujuan dan izin penggunaan pita frekuensi 26 GHz yang akan digunakan untuk Showcase 5G yang rencananya akan dihadirkan oleh operator seluler.

“Salah satunya untuk Telkomsel. Tujuannya agar masyarakat merasakan langsung beragam use case 5G yang nantinya disediakan oleh operator seluler, antara lain berupa use case VR Driving dan Robot 5G di area Sirkuit Mandalika,” jelasnya.

Selain Showcase 5G pada pita frekuensi 26 GHz, menurut Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, operator seluler juga berencana menampilkan 5G Experience di Sirkuit Mandalika.

“Rencananya sementara ini akan menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz dan 3,5 GHz. Khusus penggunaan pita frekuensi 3,5 GHz telah dilakukan pembahasan antara operator seluler dengan para operator satelit guna memitigasi potensi gangguan yang mungkin timbul,” tuturnya.

Baca juga: Kominfo: Jaringan Telekomunikasi MotoGP Indonesia Siap 100 Persen

Dirjen Ismail menyatakan penyediaan layanan telekomunikasi di sirkuit Mandalika dapat menjadi contoh penerapan Open Access atau  pembukaan akses pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar),” jelasnya. 

Menurut Dirjen SDPPI Kementerian Komifo, pembukaan akses pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi berdasarkan kesepakatan melalui kerja sama para pihak memberikan nilai efisiensi dan optimalisasi dalam penyediaan layanan telekomunikasi. 

“Terlebih secara jangka panjang, sirkuit Mandalika akan menjadi lokasi pelaksanaan sport event skala internasional yang mendapatkan perhatian cukup tinggi dari dunia internasional,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya