Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jepang Tetapkan Tokyo Darurat Covid-19 Hingga Periode Olimpiade

 Rifaldi Putra Irianto
12/7/2021 15:07
Jepang Tetapkan Tokyo Darurat Covid-19 Hingga Periode Olimpiade
Polisi melakukan pengawasan di Tokyo Big Sight yang jadi pusat Pusat Siaran Internasioal dan Pusat Media Utama untuk Olimpiade Tokyo 2020.(Charly TRIBALLEAU / AFP)

PEMERINTAH Jepang kembali menempatkan Tokyo di bawah keadaan darurat Covid-19 untuk keempat kalinya pada Senin, (12/7), waktu setempat. Dengan pemerintah berharap upaya tersebut dapat menahan penyebaran virus covid-19 di Tokyo.

Dilansir dari Kyodo News, kebijakan itu akan berlangsung hingga 22 Agustus mendatang hingga masuk jadwal penyelenggaraan Olimpiade Tokyo 2020 yang berlangsung pada 23 Juli - 8 Agustus 2021 mendatang.

Dalam keterangannya, Kepala Sekretaris Kabinet Katsunobu Kato mengatakan keadaan darurat itu diumumkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dari pergerakan warga selama acara olahraga global tersebut berlangsung, juga pergerakan warga selama libur musim panas dan masa liburan "Bon" Jepang pada pertengahan Agustus 2021.

"Kami meminta pengertian dan kerja sama seluruh masyarakat karena deklarasi kebijakan ini adalah untuk memastika bahwa kami mencegah ledakan infeksi Covid-19 secara nasional, sampai vaksinsi berlangsung," kata Koto dikutip dari Kyodo News, Senin, (12/7).

Selain Tokyo, keadaan darurat covid-19 juga diterapkan di Prefektur Okinawa, serta keadaan darurat semu diberlakukan di Prefektur Chiba, Saitama, Kanagawa dan Osaka.

Dibandingkan dengan keadaan darurat, keadaan darurat semu memiliki lebih sedikit batasan pada aktivitas bisnis, dan melakukan pembatasan ketat pada area bresiko tinggi daripada seluruh Prefektur.

Dengan penerapan keadaan darurat, perusahaan layanan makanan dilarang menyajikan alkohol dan harus tutup sebelum pukul 8, selain itu fasilitas komersial utama juga wajib tutup pada pukul 8 malam, dan kehadiran di acara besar dibatasi hingga 5.000 orang atau 50% dari kapasitas tempat. (Rif/Kyodo News/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya