Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KANTOR KONI DKI Jakarta di Jalan Tanah Abang I, Jakarta Pusat, ditutup sementara selama sepekan. Penutupan berlangsung selama 17-22 September 2020.
Penutupan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran coid-19 yang semakin masif. Pengumuman ini sebagaimana terlampir dalam situs resmi KONI DKI Jakarta di www.konidkijakarta.or.id dam dilihat Media Indonesia pada Jumat (18/9).
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberlakukan PSBB kembali. Aturan itu diperkuat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020.
Dalam surat imbauan yang dikeluarkan KONI DKI Jakarta dan direstui Ketua Umum KONI DKI Jakarta Laksma (Purn) Djamhuron P Wibowo menyebutkan kalau seluruh karyawan bekerja di rumah masing-masing.
Sedangkan untuk seluruh atlet tetap berlatih mandiri di rumah dengan diawasi opelatih dan asisten pelatih (aspel) serta pengurus cabang olahraga (cabor).
Baca juga: KONI Dukung Pemanfaatan dan Pengembangan Sport Science
Kantor KONI DKI Jakarta akan kembali buka pada 23 September 2020. Pembukaan kantor juga melakukan sistem protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan penyebaran covid-19.
"Menghindari kerumunan, menggunakan masker dan mencuci tangan," tegas Sekum KONI DKI Jakarta Jamran.
Untuk 23 September, kapasitas karyawan yang masuk sekitar 25% dari jumlah.
"Saya harap untuk seluruh pengurus KONI DKI, karyawan atau staf tetap berdiam di rumah dan hindari berpergian keluar kota agar mudah berkordinasi dalam keadaan darurat," tutur Jamran.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved