Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sesmenpora Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Dana Hibah KONI

M Iqbal Al Machmudi
24/9/2019 12:26
Sesmenpora Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Dana Hibah KONI
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto(MI/Rommy Pujianto)

SEKRETARIS Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto penuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam pemeriksaan dana hibah KONI yang menyeret Mantan Menpora Imam Nahrawi.

Kehadiran Gatot guna melengkapi berkas penyidikan Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat datang di gedung KPK dirinya mengaku tidak menyiapkan apapun.

"Engga bawa (berkas). Lebih banyak ditanya, tapi ndak tahu materinya nanti seperti apa. Ini kan pemeriksaan yang kedua. Pernah kami (diperiksa) yang pertama tanggal 26 Juli 2019. Diperiksa di sini juga," kata Gatot di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Gatot mengungkapkan dirinya tidak pernah diminta pertolongan oleh Imam perihal pembentukan anggaran KONI dan tidak pernah dimintai sejumlah uang oleh Imam dan Ulum.

"Engga jujur saya belum pernah. Karena waktu saya diperiksa itu juga saya beri keterangan, saya belum pernah dimintai uang oleh Pak Ulum dan Pak Imam," ujar Gatot.

Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI, KPK Panggil Mantan Sesmenpora

Selain Sesmenpora, KPK juga turut memanggil Staff Protokoler Kemenpora Arief Susanto yang dijadwalkan diperiksa hari ini dengan materi yang sama seperti Sesmenpora.

"Saksi dipanggil perihal tindak pidana korupsi penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan Kemenpora pada KONI pada tahun 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Kemarin, tim penyidik juga sudah memeriksa mantan Sesmenpora Alfitra Salam. Pemeriksaan Alfitra untuk menelisik aliran suap yang diterima Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tersebut. Diantaranya: Sekertaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat komitmen Adhi Purnama, dan Staff Kemenpora Eko Triyanto.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya