Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEBIJAKAN ganjil-genap akan diperluas saat pelaksanaan Asian Games 2018. Panitia penyelenggara Asian Games 2018 (Inasgoc) pun meminta maaf jika aturan itu menyulitkan warga.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa kebijakan ganjil-genap akan diterapkan pada Senin hingga Minggu selama 15 jam sejak pukul 06.00 WIB. Penerapannya pun sampai ke wilayah yang sebelumnya tidak pernah kena aturan tersebut, seperti Pondok Indah dan Kemayoran.
“Mohon maaf kepada warga, yang punya mobil, kalau di sana-sini agak sulit. Tapi kan ini untuk Indonesia ya,” kata Ketua Inasgoc Erick Thohir seusai mengikuti Fun Run Asian Games di Komplek Olahraga Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (1/7).
Erick menyampaikan untuk regulasi ganjil-genap, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, Pemprov DKI yang lebih paham soal kemacetan di Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto menyatakan masalah kemacetan memang terus menjadi sorotan Dewan Olimpiade Asia (OCA).
“Rapor kami (Indonesia) masih merah soal kemacetan. Semoga itu bisa teratasi,” ujarnya. (OL-2)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved