Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Polda Bali Tetapkan Dua WNA sebagai Tersangka Pembunuhan Warga Belanda di Badung

Arnoldus Dhae
28/3/2026 21:51
Polda Bali Tetapkan Dua WNA sebagai Tersangka Pembunuhan Warga Belanda di Badung
Polda Bali menggelar konferensi pers pembunuhan WNA asal Belanda.(MI/Arnoldus Dhae)

 

POLDA Bali menetapkan dua warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap WNA asal Belanda berinisial RP (50) di wilayah Kuta Utara, Badung. Kedua pelaku kini telah melarikan diri ke luar Bali dan segera dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV, keterangan saksi, serta analisis teknologi.

“Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, penyidik membagi dalam pra kejadian, saat kejadian, dan pasca kejadian. Dari situ dilakukan pencocokan dengan keterangan saksi serta analisa teknologi hingga mengarah pada dua orang asing,” ujar Adhi di Mapolda Bali, Sabtu (28/3).

Ia menambahkan, pihaknya segera menerbitkan DPO dan berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu kedua pelaku. “Kami akan umumkan masuk DPO karena keduanya sudah meninggalkan Bali. Kami juga bekerja sama dengan Interpol,” katanya.

Meski tidak diumumkan secara lisan kepada media, identitas kedua tersangka tercantum dalam dokumen resmi kepolisian, yakni Darlano Bruno Lima San Ana (35) dan Kalu Hyorran (28), keduanya berkewarganegaraan Brasil. Selama di Bali, keduanya diketahui tinggal di kawasan Kerobokan, Kuta Utara.

Polisi menduga kedua tersangka telah merencanakan aksi tersebut sejak tiba di Bali pada 18 Februari 2026. Dugaan ini diperkuat dengan temuan barang bukti, termasuk sepeda motor yang masih terdapat bercak darah serta rekaman CCTV yang menunjukkan percikan darah di tubuh korban saat kejadian.

Namun hingga kini, motif pembunuhan masih didalami. “Motif belum dapat dipastikan karena kedua tersangka sudah melarikan diri,” ujar Adhi.

PERISTIWA PEMBUNUHAN
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa  (24/3) dini hari, di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan. Saat itu korban tengah berjalan bersama pasangannya. Dua pelaku yang mengenakan atribut ojek online datang menggunakan sepeda motor dan menyerang korban dengan senjata tajam.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di leher, wajah, tangan, dan punggung. Korban sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta, namun dinyatakan meninggal dunia dan kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang 30 cm, dua unit sepeda motor, pakaian, serta sampel darah di lokasi kejadian. Hingga kini, sembilan saksi telah diperiksa, termasuk pemilik vila dan penyedia kendaraan yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya