Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Dinonaktifkan

Palce Amalo
18/3/2026 13:46
Direktur Reserse Narkoba  Polda NTT Dinonaktifkan
Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra.(MI/Palce Amalo)

POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba berinisial Kombes ATB menyusul dugaan kasus pemerasan yang menyeret oknum internal. Untuk menjaga stabilitas organisasi, jabatan tersebut kini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yang dipercayakan kepada Kombes Sajimin.

Penunjukan ini merupakan langkah cepat institusi guna memastikan roda organisasi dan penegakan hukum tetap berjalan optimal tanpa intervensi. Kombes Sajimin diketahui sebelumnya menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya (AKM) TK III Itwasda Polda NTT.

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggota. Ia memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.

Melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, ditegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar, terlebih mencederai kepercayaan publik, akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum, baik kode etik maupun pidana.

“Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi yang mencederai kepercayaan masyarakat, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik kode etik maupun pidana,” ujar Kombes Henry, Rabu (18/3). 

Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Penegakan disiplin dan hukum terhadap anggota adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga marwah institusi. Tidak ada toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” jelasnya..

KRONOLOGI KASUS
Kasus ini bermula pada rentang Maret hingga Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers.

Dalam proses tersebut, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kombes ATB bersama sejumlah anggota, termasuk enam penyidik pembantu.

Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai mencapai Rp375 juta. Modus yang digunakan berupa negosiasi aset serta memanfaatkan masa penahanan tersangka. Praktik tersebut diduga terjadi di wilayah Jawa Timur hingga lingkungan Mapolda NTT.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Polda NTT langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan pejabat terkait, memproses hukum yang bersangkutan, serta melakukan rotasi jabatan strategis.

Penunjukan Kombes Pol Sajimin sebagai Plh Dirresnarkoba diharapkan mampu memperkuat pembenahan internal dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menurut Kombes Henry, Polda NTT berkomitmen untuk terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi di tubuh Polri. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik