Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Klaten menggelar sosialisasi dan optimalisasi perlindungan jaminan sosial bagi pegiat masjid dan musala.
Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Kalikotes, Senin (16/3), dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Arimeita Wahyu Adi, Kabag Kesra Setda Klaten Nurcholis, Camat Yoso Kliwon, serta MUI dan DMI Klaten.
Sosialisasi dan optimalisasi perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan diikuti para takmir, marbot, imam, serta pengurus musala dari bebagai desa di wilayah Kecamatan Kalikotes.
Tujuan kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegiat rumah ibadah yang belum terjangkau perlindungan sosial.
Camat Kalikotes, Kliwon Yoso, menyampaikan bahwa peiat masjid dan musala memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Sehingga, sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial. “Pegiat masjid dan musala merupakan bagian dari masyarakat yang turut mengabdikan diri untuk kepentingan umat,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak pegiat rumah ibadah yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat menjalankan pengabdian dengan rasa aman.
Kabag Kesra Setda Klaten, Nurcholis, mengatakan pemerintah daerah mendukung penuh upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk pegiat rumah ibadah.
Menurutnya, program perlindungan jaminan sosial ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pegiat keagamaan yang selama ini berkontribusi besar dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Kami berharap melalui program ini pegiat masjid dan musala memperoleh perlindungan yang layak. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan jaminan sosial kepada masyarakat,” imbuhnya.
PROGRAM TERBUKA
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengungkapkan program perlindungan sosial ini terbuka bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah, seperti pegiat masjid dan musala.
Dengan iuran Rp16.800 per bulan, pegiat masjid dan musala bisa mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Bahkan, mulai April sampai Desember 2026 pegiat masjid, musala, dan pekerja informal lainnya mendapat diskon iuran 50% menjadi Rp8.400, sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025,” ujar Arimeita.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pelaksana Harian MUI Kabupaten Klaten, Muhammad Tajuddin, menyampaikan bahwa penggunaan dana infak untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegiat masjid halal hukumnya.
“Perlindungan bagi imam, marbot, maupun takmir merupakan bentuk ikhtiar menjaga kesejahteraan pegiat masjid. Selama digunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan disepakati oleh pengurus, penggunaan dana infaq untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dibenarkan,” jelasnya.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Klaten, Musta'in, juga mendukung langkah perlindungan sosial pegiat masjid. Untuk itu, DMI akan segera menerbitkan surat edaran untuk mendukung langkah tersebut.
“Melalui surat edaran itu kami mengajak para takmir masjid di Kabupaten Klaten memberikan perhatian kepada para imam, marbot, dan pegiat keagamaan lainnya untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan menggunakan dana infaq masjid.," ujarnya. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved