Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Pustaka Nommensen Desak Audit Independen Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,53 Miliar

Apul Iskandar Sianturi
25/2/2026 23:22
Pustaka Nommensen Desak Audit Independen Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,53 Miliar
Eks Rumah Singgah Covid-19 yang dibeli Pemerintah Kota Pematangsiantar senilai Rp14,53 miliar.(MI/Apul Iskandar)

 

KETUA Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik Universitas HKBP Nommensen (Pustaka Nommensen) mendesak dilakukan audit investigatif independen atas pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar senilai Rp14,53 miliar yang bersumber dari APBD 2025.

Desakan itu disampaikan menyusul laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar pada 13 Februari 2025 yang mengungkap sejumlah temuan serius, mulai dari dugaan penyimpangan prosedur, absennya analisis kebutuhan, keraguan independensi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), lemahnya pengendalian internal, ketidakwajaran harga, hingga indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Ketua Pustaka Nommensen Rindu menyayangkan Pansus tidak merekomendasikan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum (APH).

“Laporan yang sudah menyebut indikasi KKN seharusnya memicu eskalasi hukum berupa audit menyeluruh, pemeriksaan independen, dan pelimpahan ke APH. Namun rekomendasinya hanya perpanjangan masa kerja Pansus dan pengumpulan dokumen tambahan. Situasi ini memicu kecurigaan publik,” kata Rindu, Rabu (25/2).

Menurut dia, jika memang terdapat indikasi KKN, tindak lanjut logis adalah audit independen dan transparansi penuh. “Bahasa laporan garang, tapi tindakannya lemah. Jika ada indikasi KKN, logikanya audit independen dan pertanggungjawaban politik,” ujarnya.

Ia menilai desentralisasi fiskal tanpa pengawasan kuat berpotensi memicu penyimpangan sistemik, termasuk dugaan mark-up harga dalam pembelian aset senilai Rp14,53 miliar tersebut. Rindu juga menyoroti dugaan manipulasi analisis kebutuhan serta independensi penilai yang dipertanyakan.

TUNTUTAN PUBLIK
Kasus ini, lanjutnya, menjadi perhatian publik karena merupakan bagian dari total anggaran pengadaan tanah Pemko Pematangsiantar sebesar Rp22 miliar pada 2025. Selain eks Rumah Singgah Covid-19, pemerintah kota juga membeli tanah dan bangunan untuk sejumlah kantor kelurahan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pembelian meliputi Kantor Lurah Sumber Jaya senilai Rp856 juta, Kantor Lurah Tambun Nabolon Rp916 juta, Kantor Lurah Asuhan dengan nilai tanah Rp2,13 miliar dan bangunan Rp115 juta, serta Kantor Lurah Banjar dengan nilai tanah Rp3,053 miliar dan bangunan Rp119 juta.

“Dari pagu Rp22 miliar, untuk kantor kelurahan sebesar Rp7,2 miliar dan telah dibayarkan pada 23 Desember 2025. Sedangkan Rp14,5 miliar untuk eks rumah singgah sudah dibayarkan kepada pengembang atau pemegang hak guna bangunan atas nama Jony Lee. Jadi total yang sudah dibayarkan Pemko sebesar Rp21,7 miliar,” kata Rindu.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.2.3/3421/VIII-2025 tertanggal 29 Agustus 2025 dan penjelasan Pemko, salah satu aset untuk Kantor Lurah Banjar disebut milik Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Bagaimana ketua pengawas mengawasi dirinya sendiri. Ini pelanggaran etik. Publik boleh curiga jika tim penilai diduga menjadi instrumen legitimasi,” ujarnya.

Rindu meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memantau pengawasan APBD, serta mendorong BPK dan aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memeriksa dugaan tersebut. Tanpa audit independen, ia khawatir laporan Pansus hanya menjadi arsip tanpa tindak lanjut yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap DPRD dan tata kelola pemerintahan daerah. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya