Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Pustaka Nommensen Soroti Rekomendasi Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19 Siantar

Apul Iskandar Sianturi
10/2/2026 19:15
Pustaka Nommensen Soroti Rekomendasi Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19 Siantar
Rumah singgah covid-19 Jl Sisingamangaraja Siantar Siatalasari Kota Pematangsiantar.(MI/Apul Iskandar)

PUSAT Studi Kebijakan Publik dan Politik (Pustaka Nommensen) memberikan catatan kritis terhadap rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar terkait pembelian eks rumah singgah covid-19. Rekomendasi tersebut dinilai belum menyentuh persoalan fundamental dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Ketua Pustaka Nommensen, Rindu Erwin Marpaung, menyatakan bahwa rangkaian fakta yang ditemukan Pansus seharusnya menjadi landasan untuk melihat pola kebijakan secara lebih luas.

“Ketika keputusan strategis bernilai besar diambil tanpa perencanaan, tanpa kajian kebutuhan, tanpa appraisal, tanpa verifikasi status hukum, dan tanpa pengendalian internal, itu bukan lagi kesalahan teknis. Itu pola kekuasaan yang bekerja tanpa kontrol,” kata Rindu kepada Media Indonesia, Selasa (10/2).

Daya Paksa Rekomendasi

Rindu menyoroti karakter rekomendasi Pansus yang dinilai cenderung bersifat imbauan. Menurutnya, tanpa penetapan tenggat waktu dan subjek pertanggungjawaban yang eksplisit, efektivitas fungsi pengawasan legislatif dipertanyakan.

“Rekomendasi tanpa daya paksa pada akhirnya hanya memperkuat posisi mereka yang memegang kuasa,” tambahnya.
Soroti Mekanisme Audit dan Eskalasi Politik

Terkait usulan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pustaka Nommensen menekankan pentingnya sifat investigatif dan transparansi hasil kepada publik agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

“Pansus memang mencantumkannya. Namun audit investigatif tidak diwajibkan, tidak disertai keharusan membuka hasilnya ke publik, serta tidak diikuti komitmen tindak lanjut DPRD. Tanpa tekanan politik dan transparansi, audit berisiko menjadi formalitas yang justru menormalkan praktik penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Rindu.

Selain itu, ia mencatat ketiadaan penggunaan hak-hak konstitusional DPRD dalam menyikapi temuan ini. Pustaka Nommensen menilai hal tersebut menunjukkan adanya keraguan dalam menjalankan fungsi kontrol politik.

“Ketiadaan mekanisme eskalasi seperti penggunaan hak interpelasi, angket, atau langkah politik lanjutan menunjukkan DPRD cenderung menahan diri untuk tidak berkonflik dengan elit eksekutif,” pungkasnya. (AP/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya