Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Setelah Sebulan Dikarantina, Imigrasi Palu Pindahkan 15 WNA Filipina ke Manado

M Taufan SP Bustan
22/2/2026 19:57
Setelah Sebulan Dikarantina, Imigrasi Palu Pindahkan 15 WNA Filipina ke Manado
Ilustrasi(MI/M Taufan SP Bustan)

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu memindahkan 15 warga negara asing (WNA) terduga asal Filipina ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado. Proses pemindahan berlangsung lancar dengan pengawalan aparat terkait.

Selama kurang lebih satu bulan, para WNA tersebut menjalani masa karantina dan pendataan di Kantor Imigrasi Palu. Setelah melalui tahapan administrasi serta koordinasi lintas instansi, pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Salah satu WNA asal Filipina, Banjir mengaku, bersyukur dan berterima kasih atas pendampingan yang diberikan selama berada di Palu.

“Kami sangat berterima kasih kepada Imigrasi Palu karena telah membantu dan memperlakukan kami dengan baik selama di sini,” ujarnya kepada sejumlah jurnalis di Kantor Imigrasi Palu, Minggu (22/2).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Palu, Octavianus Malisan, menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Imigrasi Manado guna memastikan kelancaran proses pemindahan 15 WNA yang masih berstatus terduga warga negara Filipina.

“Koordinasi telah kami lakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Octavianus.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Palu, Muhammad Akmal, menegaskan bahwa langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pihaknya juga melakukan pengawalan hingga ke Manado guna menjamin keamanan dan ketertiban selama perjalanan.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari prosedur penanganan WNA. Selanjutnya, pihak konsulat di Manado akan melakukan verifikasi kewarganegaraan serta melengkapi proses administrasi pemulangan,” paparnya.

Sebanyak 16 petugas imigrasi diterjunkan untuk melakukan pengawalan melalui jalur darat. Proses tersebut turut mendapat pengamanan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Palu hingga ke terminal keberangkatan guna memastikan perjalanan berlangsung aman dan tertib.

Dengan terlaksananya pemindahan ini, Imigrasi Palu berharap seluruh tahapan verifikasi dan proses pemulangan para WNA dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, 15 warga negara Filipina dilaporkan terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, akibat cuaca buruk yang merusak kapal yang mereka tumpangi. Pemerintah Kabupaten Buol segera memberikan penanganan medis dan bantuan logistik kepada seluruh korban.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buol, Mansyur AR Hentu, mengungkapkan pihaknya menerima informasi awal pada Kamis (22/1/2026) malam dari personel TNI Angkatan Laut.

“Setelah salat Magrib, Angkatan Laut menelepon saya dan melaporkan adanya warga negara asing yang diduga Filipina terdampar di wilayah Buol,” kata Mansyur melalui sambungan telepon dari Palu, Jumat (23/1).

Para korban ditemukan nelayan setempat sekitar 74 mil dari pantai setelah speedboat yang mereka tumpangi mengalami kebocoran. Nelayan kemudian membawa mereka ke Dermaga Nelayan Payapi yang berada di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.

Nelayan menemukan para korban sekitar pukul 08.00 WITA dan tiba di dermaga sekitar pukul 18.00 WITA.

“Saat tiba di darat, kondisi mereka sudah sangat lemah dan meminta bantuan makanan,” ujar Mansyur.

Dari total 15 orang, tujuh di antaranya merupakan orang dewasa dan delapan lainnya anak-anak. Salah satu anak diketahui masih berusia sekitar satu tahun. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya