Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Khofifah Tegaskan Tidak Terima Fee Ijon Hibah, Bantah Keterangan Kusnadi

Heri Susetyo
12/2/2026 17:40
Khofifah Tegaskan Tidak Terima Fee Ijon Hibah, Bantah Keterangan Kusnadi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2).(MI/Heri Susetyo)

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.

Kesaksian itu disampaikan Khofifah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (12/2). Di hadapan majelis hakim Khofifah menegaskan bahwa keterangan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.

“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” kata Khofifah saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi.

Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Seperti diketahui dalam BAP Kusnadi disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam. Mulai dari 30% untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Namun Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut. “Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.

BANTAH TERIMA KEUNTUNGAN
Mantan Menteri Sosial ini juga menolak tudingan bahwa eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurut Khofifah, pemerintah provinsi hanya berperan pada tataran kebijakan makro. Sementara proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD. 

Selanjutnya dibahas melalui mekanisme resmi, detail dan terbuka mulai proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD hingga persetujuan Rancangan APBD dibahas resmi antara DPRD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi bersama-sama TAPD.

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” kata Khofifah. 

PRAKTIK FEE
Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan. Dia menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi terkait dugaan tersebut.

Khofifah juga menjelaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh Penerima Hibah dalam penyaluran hibah justru dimaksudkan sebagai pagar pengaman karena dana hibah dinilai rawan disalahgunakan. Dengan adanya SPTJM, tanggung jawab sepenuhnya berada pada penerima hibah.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” tegas Khofifah.

Persidangan perkara dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan saksi untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut. (E-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya