Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Menjadi Saksi, Khofifah Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya

Heri Susetyo
12/2/2026 15:49
Menjadi Saksi, Khofifah Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2).(MI/Heri Susetyo)

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendatangi Pengadilan Tipikor Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (13/2). Khofifah datang menepati janjinya untuk kooperatif memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019. 

Khofifah datang ke Pengadilan Tipikor sekitar pukul 13.20 WIB. Kedatangan Khofifah disambut disambut sholawat asyghil yang dilantunkan massa yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta muslimat di depan gedung pengadilan. 

Seturun dari mobil, mantan Menteri Sosial ini langsung menuju ruang Cakra Pengadilan Tipikor  Surabaya dengan disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono. Orang nomor satu di Jatim ini juga sempat menyapa awak media yang sudah menunggu kedatangannya sejak pagi. 

Setelah Khofifah masuk ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus meminta empat terdakwa maju di kursi persidangan. Mereka adalah Hasanuddin (anggota DPRD Jawa Timur), Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan Kristiawan masing-masing pihak swasta. Keempat terdakwa terlibat dalam kasus suap yang jumlahnya mencapai Rp32,9 miliar untuk mendapatkan dana hibah Pokir.

Setelah sidang dibuka, JPU KPK diminta untuk memanggil saksi Khofifah Indar Parawansa. Khofifah dengan santun memberikan hormat pada majelis hakim serta jaksa, dan selanjutnya dilakukan sumpah sebagai saksi. 

Khofifah dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus. Khofifah sedianya diagendakan menjadi saksi sidang pada 05 Februari 2026 lalu namun berhalangan hadir.

"Sebelumnya saya mohon maaf tidak bisa hadir karena adanya agenda tugas yang telah terjadwal, yakni menjadi keynote speaker pada kegiatan Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan MPR RI di Surabaya, menghadiri agenda Sidang Paripurna DPRD Prov Jatim dan melakukan kegiatan persiapan kunjungan Presiden RI pada Peringatan Hari Lahir 1 Abad Nahdlatul Ulama yang akan diselenggarakan di Kota Malang Jawa Timur," kata Khofifah. 

MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Setelah sempat berhalangan hadir pada minggu sebelumnya, Khofifah kemudian dijadwalkan hadir pada pemeriksaan berikutnya pada 12 Fabruari 2026. Pemberian keterangan Gubernur Jatim dalam persidangan tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi tuduhan almarhum Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim) seperti dalam BAP yang pernah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. "Saya izin membuka sesuai dengan penugasan supaya kami tidak salah dalam menyebutkan tugas-tugas kami," kata Khofifah. 

Selanjutnya Khofifah menjelaskan soal pengelolaan keuangan. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan.

Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan mandat untuk masyarakat. Berikutnya pasal 284 ayat 1: kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Ayat 2: dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah. 

Khofifah juga menjawab pertanyaan jaksa terkait dengan penyusunan anggaran pada saat dirinya menjabat sebagai gubernur, ketua DPRD Jatim 2019 adalah Kusnadi. Hingga pukul 15.30 WIB, sidang masih berlangsung. (E-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya