Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD Kabupaten Karo, Sumatra Utara, mempertanyakan pembukaan objek wisata Danau Lau Kawar di Desa Kutagugung, Kecamatan Naman Teran, karena kawasan itu masih berstatus zona merah bencana. Ketua DPRD Iriani Br Tarigan menyatakan pihaknya akan memanggil Bupati Karo dan Kepala Dinas Pariwisata untuk meminta kejelasan status serta dasar kebijakan pembukaan wisata tersebut.
Iriani menilai pembukaan wisata Danau Lau Kawar juga menimbulkan tanda tanya karena terdapat pungutan retribusi dan biaya parkir. Pemanggilan terhadap bupati direncanakan dilakukan melalui Komisi C DPRD Karo yang membidangi pariwisata.
"Danau Lau Kawar itu berstatus zona merah tapi kenapa pemerintah daerah membuka wisatawan berkunjung ke lokasi, apalagi ada retribusi dan biaya parkir," ungkapnya, Rabu (4/2).
Iriani menegaskan wilayah danau Lau Kawar masih berada dalam status Waspada atau zona merah berdasarkan informasi yang diterimanya. Dia meminta seluruh pihak menaati aturan yang berlaku terkait kawasan rawan bencana.
"Pembukaan objek wisata danau Lau Kawar berisiko membahayakan keselamatan wisatawan dan masyarakat jika terjadi erupsi Gunungapi Sinabung," tegasnya.
Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih membeberkan, berdasarkan surat edaran Badan Geologi Kementerian ESDM tertanggal 7 Oktober 2025, aktivitas Gunungapi Sinabung hingga 30 September 2025 masih ditetapkan pada Level II atau Waspada.
"Pada level ini, masyarakat dan wisatawan direkomendasikan tidak beraktivitas dalam radius 2 kilometer dari puncak serta radius sektoral 3,5 kilometer ke arah selatan-timur," ungkapnya.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan aktivitas masih dapat dilakukan di luar radius rekomendasi dengan tetap mematuhi ketentuan terbaru apabila terjadi peningkatan aktivitas gunung api. Desa-desa yang sudah direlokasi direkomendasikan tidak lagi digunakan sebagai hunian tetap.
Dalam peta Kementerian ESDM, Danau Lau Kawar berada di lingkaran warna merah jambu yang menandakan Kawasan Rawan Bencana (KRB) II. Kawasan ini berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, guguran lava, gas vulkanik beracun serta aliran lahar.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2016 yang menegaskan zona KRB gunung api sangat tidak direkomendasikan untuk aktivitas rekreasi. Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2007 juga membatasi pemanfaatan ruang dan melarang pengembangan fasilitas wisata komersial di zona bahaya primer.
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyebut retribusi hanya dapat dipungut atas jasa yang sah dan dikelola pemerintah daerah. Jika kawasan wisata berada di zona merah yang dilarang, maka pungutan retribusi di lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan juga mewajibkan pengelola wisata menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan. Pembukaan objek wisata di zona merah dinilai bertentangan dengan ketentuan keselamatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. (yp)
Jelajahi Berastagi, destinasi wisata alam dan budaya di Sumatera Utara dengan pasar buah, gunung, dan kuliner khas. Plan liburanmu sekarang!
Aktivitas Sinabung masih sangat tinggi dan dapat terjadi erupsi dan awan panas susulan kapan saja.
Kondisi gelap yang sempat dialami masyarakat Karo itu berlangsung sejak pagi hingga tengah hari. Suasana seperti sudah malam hari.
"Siang tadi teramati Gunung Sinabung meluncurkan abu sejauh 500 hingga 1.000 meter ke arah timur, tenggara, dan selatan," ungkap Kepala BPBD Kabupaten Karo Natanail Perangin-angin
Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra Utara kembali erupsi dan mengeluarkan abu vulkanik setinggi satu kilometer, Jumat (12/1/2021).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved