Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Polisi Tetapkan Konten Kreator SL Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak

Kristiadi
28/1/2026 10:54
Polisi Tetapkan Konten Kreator SL Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra.(MI/Kristiadi)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak. Penetapan tersangka dilakukan setelah SL mengunggah konten bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' yang melibatkan anak di bawah umur di media sosial TikTok dan X.

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan, status SL dinaikkan dari saksi menjadi tersangka usai penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur pidana yang memenuhi syarat. Pemeriksaan terhadap SL dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Terduga pelaku memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Pemeriksaan dilakukan dari siang hingga malam, termasuk gelar perkara, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Herman, Rabu (28/1/2026).

Menurut Herman, gelar perkara dilakukan setelah korban secara resmi melaporkan dugaan pelecehan dalam konten “Sewa Pacar 1 Jam” yang sempat viral di media sosial. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SL langsung ditahan di rumah tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa konten-konten lain yang diduga berkaitan dengan perbuatan tersangka. Pengembangan perkara masih terbuka.

“Kami terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri potensi korban lain dan konten lain yang diduga terkait. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang,” kata Herman.

Dalam perkara ini, SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.

Sebelumnya, video berdurasi sekitar satu jam bertajuk “Sewa Pacar 1 Jam” viral di media sosial. Konten tersebut menampilkan seorang pelajar SMA yang diimingi uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu serta diajak berkeliling Kota Tasikmalaya untuk membeli makanan dan minuman. Atas kejadian tersebut, korban yang masih di bawah umur melaporkan SL ke Polres Tasikmalaya Kota. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya