Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Batam secara resmi membubarkan PT Telaga Biru Semesta, korporasi yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan berupa dumping limbah tanpa izin. Putusan tersebut dinilai sebagai preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup.
Pembubaran PT Telaga Biru Semesta dikabulkan melalui Penetapan PN Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026, atas permohonan Kejaksaan Negeri Batam selaku Jaksa Pengacara Negara. Majelis hakim menyatakan perseroan terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerintahkan pembubaran perusahaan beserta seluruh akibat hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan putusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang menyeluruh terhadap korporasi pelaku kejahatan lingkungan.
“Putusan ini menegaskan bahwa korporasi yang terbukti merusak lingkungan tidak cukup hanya dikenai pidana atau denda. Negara juga berwenang mencabut eksistensi badan usaha tersebut,” katanya, Jumat (16/1).
Menurut dia, pembubaran perseroan merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional serta bagian dari strategi penegakan hukum berlapis. Kejaksaan, kata dia, memiliki kewenangan mengajukan gugatan perdata demi melindungi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan hidup.
Perkara ini berawal dari Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 21 Februari 2023, yang menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan pidana tersebut, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan permohonan pembubaran perseroan pada Agustus 2025 dengan mengacu pada Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Ketika putusan pidana telah inkrah, Kejaksaan berkewajiban memastikan korporasi tersebut tidak lagi memiliki ruang untuk mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Dalam penetapan tersebut, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon dan turut termohon. Pengadilan juga menetapkan proses likuidasi dilakukan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan seluruh biaya dibebankan kepada perseroan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menilai putusan ini sebagai preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi.
“Ini menjadi pesan tegas bahwa badan hukum tidak dapat dijadikan tameng untuk merusak lingkungan. Pembubaran korporasi merupakan efek jera yang nyata,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan permohonan tersebut menunjukkan optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam ranah perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan, kata dia, hadir tidak hanya sebagai penuntut pidana, tetapi juga sebagai pengawal kepentingan negara dan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam berharap putusan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi ketentuan hukum, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup. (HK/E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved