Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Cegah Bencana, Pemprov Jateng Kaji Ulang Alih Fungsi Hutan dan Hentikan Aktivitas Tambang

Akhmad Safuan
16/12/2025 15:41
Cegah Bencana, Pemprov Jateng Kaji Ulang Alih Fungsi Hutan dan Hentikan Aktivitas Tambang
Aksi penambangan di lereng Gunung Merapi masih berlangsung(MI/Akhmad Safuan)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan kajian ulang terhadap alih fungsi hutan dan mengambil langkah penghentian sementara (pending) aktivitas penambangan di sejumlah wilayah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi bencana hidrometeorologi, seperti longsor dan banjir.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat menghadiri UI Greenmetric di Kampus Universitas Diponegoro, Selasa (16/12), mengatakan bahwa pengkajian ulang alih fungsi lahan hutan bertujuan mengembalikan fungsi ekologisnya.

“Kita akan lakukan pengkajian ulang alih fungsi lahan hutan dan mengembalikan sesuai fungsinya sebagai upaya mencegah bencana,” kata Taj Yasin.

Aktivitas penambangan, seperti galian C di kawasan Gunung Merapi yang melibatkan ribuan truk setiap hari, serta polemik penambangan di Gunung Slamet (Banyumas) dan Pegunungan Muria dan Kendeng, menjadi sorotan utama.

Mengacu pada pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Wagub Taj Yasin menjelaskan bahwa bencana tidak bisa dilepaskan dari intensitas hutan. Oleh karena itu, Pemprov Jateng telah menerjunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengkaji ulang aktivitas tambang di seluruh wilayah provinsi.

“Pengkajian ulang tambang-tambang yang ada di Jawa Tengah tersebut untuk mengetahui secara pasti kesesuaian dengan tata ruangnya dan bahaya bencana yang mungkin akan ditimbulkan,” jelas Taj Yasin.

Ia menambahkan, sudah ada beberapa kegiatan yang dihentikan sementara untuk dikaji lebih lanjut. Pencabutan izin akan dilakukan jika operasional perusahaan terbukti berpotensi menyebabkan bencana, seperti penggerusan hutan yang menghasilkan lereng curam dan gundul.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mendukung langkah tegas Pemprov Jateng. Hanif menyatakan kementeriannya tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika hasil kajian terkait polemik tambang di lereng Gunung Slamet membahayakan lingkungan.

“Jika dalam evaluasinya ternyata seluruh kajian tata lingkungannya tidak mampu lagi menanggung beban lingkungan maka harus dipikirkan untuk dicabut [izinnya],” tegas Hanif.

Ia menegaskan, fokus utama kementerian adalah dampak lingkungan dari operasional perusahaan. “Begitu perusahaan melanggar lingkungan maka izin usahanya pasti akan dicabut,” pungkasnya.

Kementerian LH juga akan melibatkan akademisi dan menggandeng perguruan tinggi dalam proses pengkajian ini, sebagaimana telah dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh). (AS/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya