Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Bintang Porno Bonnie Blue Divonis Denda Rp200 Ribu di PN Denpasar

Arnodhus Dae
12/12/2025 15:05
Bintang Porno Bonnie Blue Divonis Denda Rp200 Ribu di PN Denpasar
.(MI/Arnoldus Dhae)

Bintang konten dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, divonis denda Rp200 ribu oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12). Vonis ini dijatuhkan setelah ia dan rekannya, Jackson Liam Andrew, menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan.

Hakim PN Denpasar, Ketut Somanasa, dalam amar putusannya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 ribu kepada kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Hakim. Kedua terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp2.000.

Dalam persidangan, Bonnie Blue dan Jackson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C, karena menggunakan mobil pick up untuk mengangkut orang dalam pembuatan konten, padahal kendaraan tersebut dikategorikan sebagai mobil angkutan barang.

Mobil Suzuki pick up warna biru dengan nomor polisi DK 8109 SX yang digunakan untuk konten tersebut diketahui merupakan milik Bonnie Blue.

Saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, I Wayan Dariana, menerangkan bahwa mobil pick up tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung, karena geografisnya masih terjangkau kendaraan berpenumpang.

"Mobil yang digunakan itu dalam kategori mobil angkutan barang," terang Wayan Dariana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meskipun saksi pelapor dari Polres Badung hanya mengetahui pelanggaran tersebut dari media sosial TikTok, hasil penyelidikan memastikan adanya pelanggaran tersebut. Kedua terdakwa membenarkan keterangan para saksi dan menyatakan permintaan maaf atas perbuatannya. (OL/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya