Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Gakkum Kemenhut Bekukan Akses Kayu di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Rudi Kurniawansyah
12/12/2025 10:55
Gakkum Kemenhut Bekukan Akses Kayu di Aceh, Sumut, dan Sumbar
.(MI/Rudi Kurniawansyah)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan merespons situasi darurat bencana di tiga provinsi dengan menangguhkan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu.

Langkah ini diambil untuk menutup celah dan mencegah risiko pencampuran kayu ilegal di tengah situasi darurat di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Kebijakan ini berlaku efektif sejak 8 Desember 2025 hingga adanya kebijakan lebih lanjut.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Ditjen Gakkum, Yazid Nurhuda, menegaskan bahwa penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan ini mendukung penuh Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL).

"Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal," ujar Yazid, Jumat (12/12).

Selama masa pembekuan ini, Ditjen Gakkum akan menjalankan dua peran strategis utama yaitu Tim Gakkum Kehutanan telah menginstruksikan Pengawas Kehutanan untuk melakukan pengawasan intensif terhadap kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun. Pengawasan ini dikoordinasikan bersama Dinas Kehutanan di tiga provinsi.

Gakkum juga menyiagakan kanal pengaduan 24 jam dan menekankan peran serta masyarakat sebagai 'mata dan telinga' di lapangan.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat adanya aktivitas pengangkutan atau penebangan yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Gakkum Kemenhut (+6285270149194) atau sistem pengaduan daring.

Kementerian Kehutanan berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra. (RK/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik