Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DI TENGAH gencarnya arus informasi digital yang sering kali dibahas di media, hoaks dan disinformasi. Bank Jateng menggelar media gathering dengan sejumlah wartawan di Semarang, Jum'at 21/11.
Kegiatan ini tak sekadar jadi pertemuan informal, tetapi juga forum strategis membahas profesionalisme pers di tengah derasnya hoaks dan disinformasi di era digital.
Sekretaris Perusahaan Bank Jateng, Djaka Nur Sahid, mengatakan acara ini menjadi bagian dari rencana kerja perusahaan pada 2025 untuk mempererat hubungan dengan media.
"Bank Jateng tidak bisa berdiri sendiri. Keberhasilan kami melayani masyarakat tidak lepas dari peran teman-teman media dalam menyajikan informasi akurat, berimbang, dan positif," kata Djaka.
Oleh karena itu, Bank Jateng ingin memperluas makna media gathering menjadi forum dialog mendalam terkait tantangan dan harapan pers. Tema yang diangkat yakni Membangun Profesionalisme Wartawan: Tantangan dan Harapan di Era Disinformasi'.
"Ini sangat relevan dan penting di tengah derasnya arus informasi digital yang sering kali dibahas di media, hoaks dan disinformasi. Peran media profesional menjadi benteng utama integritas publik," ujarnya.
Menurut Djaka, forum ini diharapkan bisa menjadi ruang kolaborasi antara Bank Jateng dan insan media dalam meningkatkan kualitas jurnalisme, terutama soal verifikasi, etika, dan komunikasi editorial yang berkelanjutan.
"Kami ingin Bapak-Ibu, melihat Bank Jateng bukan hanya sebagai sumber berita tetapi sebagai institusi yang peduli terhadap kualitas di Jawa Tengah, khususnya," harapnya.
Media Gathering Bank Jateng menghadirkan narasumber Ahli Pers Dewan Pers, Jayanto Arus Adi. Jayanto yang menyebutkan kondisi pers Indonesia saat ini dinilainya tidak sedang baik-baik saja. Jumlah media di Indonesia disebut sangat banyak, karena mudahnya seseorang mendirikan media.
Jayanto menjelaskan 4 syarat dasar yang menjadi standar Dewan Pers dalam melihat profesionalitas media yakni wartawan bersertifikat UKW, perusahaan media terverifikasi, produk jurnalistik yang mengikuti Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan etika.
Jika keempatnya terpenuhi, media disebut lebih terlindungi dari jeratan UU ITE maupun sengketa pemberitaan. "Ketika teman-teman ini medianya tidak lolos empat-empatnya, terutama untuk yang sertifikat uji kompetensi dan verifikasi. Sejauh karyanya tidak bersifat provokatif dengan niatan yang tidak baik, ini bagian dari proses yang harus dilakukan pembinaan," tuturnya.(E-2).
Acara ini menjadi ajang silaturahmi juga bentuk apresiasi Untar terhadap peran media dalam menyebarluaskan informasi dan publikasi kampus.
Golden Tulip Pontianak memperkenalkan Diamond Ballroom dan program terbaru dalam acara Customer & Media Gathering 2025 bertema “Glitz Gala”, dihadiri 120 tamu undangan.
Ditjen Bimas Kristen menegaskan komitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk insan pers, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dua kebijakan pemerintah yakni putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 KUHD dan penerbitan SEOJK No. 7 Tahun 2025, menjadi momen berbenah untuk para pelaku industri asuransi jiwa.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membahas dua kebijakan strategis yaitu terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 KUHD, dan penerbitan SEOJK No.7 Tahun 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved