Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34, Jakarta Selatan, ini dinilai telah melanggar ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Langkah tegas tersebut diambil setelah kinerja Crowde terus memburuk dan berdampak pada layanan kepada masyarakat.
OJK menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kesehatan industri keuangan digital, khususnya sektor pinjaman daring (pindar) agar tetap transparan, bertata kelola baik, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak mampu melakukan perbaikan yang diminta.
Sebagai tindak lanjut, OJK menjatuhkan serangkaian sanksi administratif mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU), sebelum akhirnya menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.
Selain mencabut izin, OJK juga menindak pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kegagalan perusahaan. Beberapa langkah hukum yang diambil antara lain Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho, yang dinyatakan tidak lulus dan dilarang menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
Selain itu, melanjutkan proses hukum bersama aparat penegak hukum (APH) atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Mengambil langkah-langkah hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kegagalan operasional Crowde.
Dengan pencabutan izin tersebut, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI, kecuali untuk menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan perundangan. OJK juga menginstruksikan agar:
1. Seluruh aset perusahaan tidak dialihkan atau dijaminkan tanpa dasar hukum yang sah.
2. Hak-hak lender, borrower, dan karyawan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Manajemen segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan melaporkan hasilnya kepada OJK.
4. Menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab melayani masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.
Masyarakat dan pihak terkait dapat menghubungi Crowde melalui telepon (021) 50858708, ponsel 081281267233, atau email [[email protected]](mailto:[email protected]) untuk mendapatkan informasi mengenai penyelesaian hak dan kewajiban.
OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh pelaku fintech lending, memastikan ekosistem keuangan digital Indonesia tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas, serta memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.(E-2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved