Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi digital, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan resminya pada Selasa (11/11). Menurutnya, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (10/11).
“Gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk tersangka, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik. Proses ini juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar penyidikan berjalan transparan dan akurat,” jelas Kombes Artanto.
Kasus bermula dari perbuatan tersangka yang diduga memanipulasi wajah sejumlah korban, termasuk siswi dan alumni ke dalam konten bermuatan pornografi, lalu mengunggahnya ke media sosial. Tindakan tersebut merugikan nama baik dan kondisi psikologis para korban.
Seluruh barang bukti, termasuk akun media sosial dan konten digital milik tersangka, kini telah disita oleh penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan di dunia maya. Ancaman hukuman bagi pelaku 6 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
“Dalam menangani perkara ini, Polda Jateng berkomitmen untuk bertindak profesional serta mengedepankan perlindungan bagi korban. Kami juga menurunkan tim trauma healing dan berkoordinasi dengan Bapas serta KPAI untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak korban,” tambahnya.(E-2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved