Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Sekda Jateng Ingatkan Pendirian Gedung Ponpes dan Masjid Harus Taati Regulasi PBG

Haryanto Mega
06/10/2025 21:43
Sekda Jateng Ingatkan Pendirian Gedung Ponpes dan Masjid Harus Taati Regulasi PBG
Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS).(MI/Haryanto Mega)

SEKRETARIS Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengingatkan para pengasuh pondok pesantren (Ponpes), pengelola madrasah, masjid, dan mushola di wilayahnya agar mematuhi regulasi pembangunan gedung, termasuk ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap PBG sangat penting untuk mencegah insiden seperti runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

"Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo harus menjadi pengingat, agar pengelola menaati regulasi dan memperhatikan struktur bangunan yang aman,” ujar Sumarno saat menghadiri Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS), Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Baznas Jateng Periode II Tahun 2025, di Grasia Convention Semarang, Senin (6/10).

Sumarno menjelaskan, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Apabila terjadi pelanggaran, maka pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi, sedangkan Pemprov Jateng berperan dalam pengawasan dan penegakan hukumnya. “Kalau akan mendirikan bangunan, taati regulasi dengan mengurus izin PBG,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembangunan. “Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan. Kejadian di Sidoarjo semoga menjadi yang terakhir kalinya,” katanya. (E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
  • Koperasi Merah Putih Mampu Gerakkan Ekonomi Desa

    02/12/2025 23:47

    Pemerintah  Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap mendukung percepatan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) karena dinilai mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.