Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap mendukung percepatan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) karena dinilai mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, dalam sharing session di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Selasa (2/12).
Menurut Sumarno, berbagai persoalan seperti kemiskinan, pengangguran, dan rendahnya akses pendidikan lebih banyak muncul di desa, sehingga penguatan koperasi menjadi langkah strategis. “Koperasi Desa Merah Putih menjadi instrumen penting untuk membangun dari bawah, menyelesaikan masalah mulai dari akar rumput,” ujarnya. Pemprov Jateng pun siap bersinergi dengan pemerintah pusat agar program dapat berjalan optimal.
Rektor UKSW, Intiyas Utami, menegaskan dukungan kampus terhadap program tersebut. UKSW telah menjalankan sejumlah inisiatif seperti Klinik Digitalisasi Koperasi di NTT, riset lintas fakultas, serta pengembangan aplikasi koperasi digital yang kini digunakan oleh 535 koperasi.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pembangunan fisik 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih tuntas tahun depan. Saat ini telah tersedia 34.000 bidang tanah siap bangun, sedangkan 17.000–18.000 lokasi lainnya masih dalam proses pengerjaan. Ia juga mengapresiasi UKSW karena Sekolah Koperasi Digital yang dikembangkan kampus tersebut dinilai sangat dibutuhkan bagi penguatan lembaga koperasi.
Di Jawa Tengah, perkembangan koperasi Merah Putih menunjukkan hasil signifikan. Tercatat 8.455 koperasi telah memiliki akun Simkopdes, 6.701 koperasi memiliki gerai, serta 567 kemitraan usaha telah disetujui. Selain itu, telah diberikan bimbingan teknis kepada 12.473 pengelola koperasi di seluruh provinsi.(E-2
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengingatkan para pengasuh pondok pesantren, pengelola madrasah, masjid, dan musala untuk mematuhi regulasi pembangunan gedung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved