Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap II berupa enam tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun dengan barang bukti hampir dua ton narkotika.
Pelimpahan dilakukan di kantor Kejari Batam dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI bersama Kejari Batam. “Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan BNN RI terkait upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Batam,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram, Kamis (18/9).
Enam tersangka yang diserahkan terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Mereka adalah RHT, 46, LCS, 39, HS,54 , FR , 25, TL, 34, dan WP, 31.
Para tersangka ditangkap saat aparat menggagalkan penyelundupan narkoba pada Rabu, (21/5), sekitar pukul 05.35 WIB di Dermaga Sandar Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji.
Selain para tersangka, barang bukti yang ikut dilimpahkan antara lain satu unit kapal tanker, satu bundel dokumen kapal, narkotika dengan berat total 1.995.130 gram, enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit ponsel, satu unit tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10.000 Kyats (mata uang Myanmar).
Dia menambahkan, keenam tersangka didampingi penasihat hukum dan bersikap kooperatif selama proses pelimpahan. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat.
“Terhadap para tersangka, JPU menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Setelah menerima tahap II, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Batam. Sidang kasus ini bakal menjadi sorotan mengingat jumlah barang bukti yang mendekati dua ton. (E-2)
Seremoni penyerahan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/8), disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, dan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Kejari Batam menahan seorang manajer PT Sentek Indonesia, berinisial PTP, yang diduga kuat terlibat dalam pengalihan ilegal lahan fasilitas umum (PSU) di kawasan Perumahan Merlion Square.
Kejari Batam melakukan pemusnahan barang bukti dari 87 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di Kawasan Industri, Desa Air Cargo, Nongsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved