Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Penggugat Kasus Wanprestasi Esemka, Hadirkan Mobil Pikap Seri Bima di Halaman PN Solo

Widjajadi
30/7/2025 16:35
Penggugat Kasus Wanprestasi Esemka, Hadirkan Mobil Pikap Seri Bima di Halaman PN Solo
Aufa Luqmana dan pikap Esemka Bima yang dibelinya secara online.(MI/Widjajadi)


AUFA Luqmana,17, anak aktivis MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman perlu membeli mobil pikap Esemka bekas, untuk membuktikan keseriusan gugatannya atas wanprestasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), juga mantan Wapres Makruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) dalam kasus produksi massal mobil Esemka yang menjadi program pemerintah.

Bocah remaja itu, pada Rabu (30/7) memamerkan mobil Esemka seri Bima bekas yang dibelinya secara online, dengan harga Rp45 juta ke halaman Pengadilan Negeri (PN) Solo, untuk dipamerkan di halaman gedung pengadilan yang sedang menyidangkan perkara gugatan tersebut secara online, dalam agenda kesimpulan.

Menurut advokat Arif Sahudi dan Sigit Sudibyanto, tindakan kliennya itu sebagai bentuk iktikad baik dan sekaligus keseriusan dalam proses gugatan yang memasuki tahap akhir, kesimpulan.

"Ya ini keseriusan dan sekaligus membuktikan yang ada dalam materi gugatan. Lagi pula sebelumnya permohonan tertulis klien selaku penggugat agar ada dilakukan pemeriksaan setempat (di pabrik rakitan  PT SMK) ditolak Majelis Hakim," kata Arif Sahudi kepada wartawan seusai sidang online.

Dia bilang upaya menghadirkan mobil Esemka bekas yang dibeli secara online itu, adalah untuk menunjukkan betapa sulitnya  mendapatkan produk PT SMK, yang mestinya menjadi produk masaal secara nasional tersebut.

"Ya berdarah-darah untuk upaya membeli. Perlu waktu dua bulan, karena mencari di showroom mobil tidak menemukan, di pabriknya juga tidak bisa, sehingga harus mencari pasar online yang tidak gampang, dan itu hanya mendapatkan mobil pikap Esemka lama, seri Bima tahun 2018," tutur Aufaa, dengan senyum lugu.

Upaya menghadirkan mobil lama itu, lanjut anak Boyamin Saiman ini, karena keinginan membeli mobil baru tidak kesampaian, mengingat di pabrik PT SMK di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali tidak ada sama sekali kegiatan perakitan, selain menerima servis.

"Klien kami tidak menemukan aktivitas produksi massal, dan di pasar umum pun hampir tidak ada, kecuali bisa ketemu di pasar online dan itu pun bekas. Dan ketika klien kami membawa ke pabrik SMK untuk reparasi service, baru bisa masuk. Ya habis Rp300 ribu untuk service," lugas Arif Sahudi.

"Jadi, saya benar-benar berusaha membuktikan bahwa mobil Esemka memang ada, tetapi tidak bisa dicari di pasar umum, dan saya yakin masyarakat lain sulit mengakses," ujar Aufaa seusai sidang online untuk penyampaian resume, atau tahap kesimpulan.

Yang jelas, pihak pemohon atau penggugat sangat berharap, majelis hakim PN Solo yang menyidangkan perkara wanprestasi produksi massal Esemka, bisa memasuki babak selanjutnya dalam perkara materi gugatan. (E-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya