DPR Minta Kasus Kematian Mantan Sekdes Tawaang Harus Diungkap Transparan

Cahya Mulyana
17/7/2025 19:52
DPR Minta Kasus Kematian Mantan Sekdes Tawaang Harus Diungkap Transparan
Martin D. Tumbelaka (tengah).(dok.istimewa)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka mendesak penyidikan tuntas atas kasus kematian tidak wajar mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tawaang MS. Pernyataan ini disampaikan seusai menerima keluarga korban di kediaman pribadinya, Rabu (16/7).  

"Kami meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan komprehensif. Kami akan meminta laporan berkala dari kepolisian mengenai perkembangan penyidikan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran di balik peristiwa tragis ini," tegas Tumbelaka dalam keterangan pers, Kamis (18/7).

Alami Luka?

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berjanji memantau perkembangan kasus melalui fungsi pengawasan legislatif. Tumbelaka mengungkapkan laporan yang diterimanya menunjukkan korban mengalami luka sebelum meninggal.

"Kami mendesak penyidik menelusuri semua kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan aktivitas korban semasa hidupnya," ujarnya.  

Ia menyatakan keprihatinan atas indikasi kekerasan dalam kasus tersebut. "Temuan awal yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan harus ditindaklanjuti serius. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi proses hukum," tegasnya.  

Awal Perkara?

Kasus ini bermula ketika MS ditemukan meninggal pada 17 Maret 2025. Polres Minsel awalnya menyimpulkan kasus sebagai bunuh diri berdasarkan autopsi RS Bhayangkara Manado. Namun keluarga menolak kesimpulan ini setelah visum RSUD menemukan tanda kekerasan, termasuk gigitan manusia di bagian vital korban.

"Kami tidak bisa menerima hasil penyelidikan awal. Ada indikasi kuat korban menjadi korban tindak kekerasan," kata kuasa hukum keluarga Jelvitson Stevy Budiman.

Buat Laporan?

Keluarga kemudian mengajukan laporan ke Ditreskrimum Polda Sulut pada 10 April 2025.

Polda Sulut akhirnya membuka kembali penyelidikan kasus ini. "Penyelidikan harus dilakukan menyeluruh dan transparan, karena mengarah pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tegas Budiman.  

Instruksi Polda?

Polres Minsel menyatakan kesiapan menindaklanjuti instruksi Polda. "Seluruh proses akan dijalankan sesuai prosedur dan standar penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama.  

Di akhir pernyataan, Tumbelaka menyampaikan belasungkawa. "Atas nama pribadi dan Komisi III DPR RI, kami sampaikan duka cita mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan kasus ini segera terungkap," tutupnya. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya