Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Tuban Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tenun Batik Tulis Gedhog

M Ahmad Yakub
29/6/2025 21:36
Tuban Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tenun Batik Tulis Gedhog
Penetapan Tuban sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) oleh Kementerian Hukum RI.(MI/M Yakub)

KABUPATEN Tuban, Jawa Timur, ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) oleh Kementerian Hukum RI. Penetapan ini 
bentuk pengakuan atas Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban sebagai arisan budaya khas Tuban. 

Penetapan ini dilakukan melalui proses penilaian dan verifikasi panjang. KBKI kawasan batik Tulis Tenun Gedhog ini  tertuang dalam Piagam Penetapan Nomor: M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada 4 Juni 2025 di Jakarta. 

Sertifikat penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam seremoni di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (28/4). 

Razilu, menyampaikan penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di daerah merupakan langkah konkret tidak hanya memperkuat pelindungan terhadap hasil cipta masyarakat namun juga mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kreativitas lokal yang berkelanjutan.

Pembentukan KBKI memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kl, mendorong pendaftaran dan pelindungan KI secara kolektif dalam suatu kawasan. 

Dan yang ketiga, menjadikan KI sebagai bagian integral dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kabupaten Tuban menjadi satu dari dua daerah di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan ini, bersama dengan Kota Malang. Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai KBKI Indikasi Geografis untuk  kawasan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban.

Kedua daerah ditetapkan sebagai KBKI karena dinilai telah memenuhi beberapa kriteria penting. Yakni, berasal dari usulan Kantor Wilayah Kemenkum, memiliki jenis ciptaan atau bentuk KI lainnya yang telah terdaftar lengkap dengan nomor permohonannya. 

Termasuk, memiliki lokasi yang jelas serta menunjukkan adanya pembinaan dan pengembangan potensi ekonomi yang terdokumentasi dengan baik.

Dari Tuban, hadir Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), Suwito, serta Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (KMPIG) Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban, Uswatun Hasanah. 

Suwito menyampaikan penetapan ini merupakan bentuk pengakuan atas warisan budaya khas Tuban sekaligus momentum untuk mengangkat taraf hidup para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) batik termasuk  pelaku ekonomi kreatif dari turunan produk batik lainnya.

 “Hal ini senada dengan harapan Mas Bupati, Aditya Halindra Faridzky, batik tulis tenun gedhog terus dilestarikan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan, tidak hanya sebagai identitas daerah tetapi juga sebagai sumber peningkatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya, kemarin. 

Dengan penghargaan ini, KMPIG/ Sanggar Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban tidak hanya menjadi ikon budaya Tuban, tetapi juga bagian penting dari upaya nasional dalam melindungi, mempromosikan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. (YK/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik