Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Penyelenggaraan Haji 2025 secara umum masih banyak persoalan, mulai dari penginapan, akomodasi transportasi hingga calon haji yang terpisah dengan pembimbing atau pendamping jamaah.
Mestinya, ada sinkronisasi antara E-haj di Pemerintah Arab Saudi dengan Siskohat atau aplikasi untuk mengolah seluruh data perhajian yang berbasiskan teknologi informasi dan komunikasi.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dengan sejumlah jurnalis di sebuah rumah makan di Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis (19/6/2025) malam.
"Semua persoalan itu berkaitan erat dengan isu global, yakni visa. Kami akan memperjuangkan permasalahan-permasalahan tersebut dalam pembahasan revisi Undang-undang Haji dan Umroh untuk menjamin hak jemaah haji," ujar Fikri.
Fikri menyebut secara teknis, penyelengaraan haji di Arab saudi dikelola oleh Mashariq, tapi ternyata tidak ada komunikasi yang lancar. Banyak permasalahan di sana, seperti pondokan, akomodasi transportasi hingga suami istri calon haji yang terpisah dengan pembimbing atau pendamping jamaah.
"Harusnya ada format yang jelas dan dinormakan dalam Undang-undang Haji yang sedang direvisi. Faktualnya, Saudi akan menerapkan single system, yaitu penerapan aplikasi Nusuk, platform resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," tutur Fikri.
Fikri meneragkan terkait aplikasi tersebut berkaitan dengan durasi antrean jemaah haji Indonesia hingga 20-30 tahun. Pada aplikasi tersebut, seseorang yang akan berangkat haji diwajibkan mengisi data.
"Itu mana yang bisa berangkat duluan, jangan-jangan yang antre panjang nggak bisa berangkat. Saya kira harus tahu sefaktualnya karena Saudi akan melakukan pembenahan dan ngga main-main," bebernya.
Fikri menjelaskan nantinya Pemerintah Arab Saudi bakal menaikkan kuota haji, dan sekarang sudah mecapai 2 juta hingga 3 juta orang. Pada tahun yang akan datang jika sarana dan prasarananya sudah memadai kuota haji akan dinaikan hingga 5 juta bahkan nanti mencapai 10 juta orang setiap tahunnya.
"Itu kan akan menguntungkan kita, jadi antrien jemaah haji akan semakin pendek. Apa lagi kalau Presiden Prabowo benar-benar mau merealisasikan Kampung Haji disana," urainya.
Menurut Fikri jika program Kampung Haji terealisasi, nantinya pemerintah Indonesia bisa mendirikan rumah sakit, jadi nanti bisa melayani permasalahan kesehatan jemaah haji atau umroh.
"Banyak keluhan dari Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) karena tidak terlalu banyak manfaat. TPHD yang masih muda manfaatnya sangat banyak, apalagi jika bisa berbahasa Arab," papar Fikri.
Menurut annggota DPR RI dari Fraksi FKS ini, pemerintah daerah harusnya lebih selektif dalam menentukan TPHD agar bisa bermanfaat untuk jemaah haji. Beberapa kreterianya yakni, masih muda dan bisa berbahasa Arab serta memiliki skil pada bidang kesehatan.
"Mudah-mudahan ada perhatian dari pemerintah daerah supaya nanti memberangkatkan TPHD bukan sembarang orang. Tapi memiliki kualifikasi yang dibutuhkan supaya nanti meringankan jemaah yang beribadah," ucapnya.
Lanjut Fikri, TPHD ini nantinya juga akan tertuang dalam Undang-undang Haji, namun sifatnya harus umum jika ingin lebih detail bisa dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Ia menambahkan secara umum sebenarnya dokter dari tim kesehatan sudah siap, tapi pemerintah daerah tidak membekali secara administrasi tim kesehatan legalnya. Fikri memberi contoh Tim kesehatan dari Kabupaten Tegal, yang peralatannya ditendangi oleh askar (petugas) di sana.
"Padahal itu dokter yang sangat qualified, hanya karena tidak memiliki legal formalnya. Sebenarnya itu bisa, ada aplikasi yang harus diisi, sehingga tim kesehatan haji bisa legal praktek dan melayani jemaah haji disana," pungkasnya. (H-1)
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Muslim Ayub, mengusulkan pembentukan Pansus Haji 2025 untuk mengevaluasi layanan ibadah haji yang dikeluhkan jemaah.
Pemerintah dan DPR RI siap merevisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru Arab Saudi.
ASOSIASI penyelenggara haji dan umrah meminta kepada Komisi VIII DPR RI tidak melegalkan umrah mandiri dan haji mandiri dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
PRESIDEN Prabowo Subianto disebut akan melakukan kunjungan ke Arab Saudi. Kepala Negara bakal melobi pemerintah Arab Saudi agar Indonesia mendapat kuota haji tambahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved