Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Komisi VIII DPR RI Nilai Penyelenggaraan Haji 2025 masih Banyak Persoalan

Supardji Rasban
20/6/2025 08:15
Komisi VIII DPR RI Nilai Penyelenggaraan Haji 2025 masih Banyak Persoalan
Anggota DPR RI Komisi VIII Abdul Fikri Faakih sedang berdialog dengan sejumlah jurnalis di Brebes.(MI/Supardji Rasban)

Penyelenggaraan Haji 2025 secara umum masih banyak persoalan, mulai dari penginapan, akomodasi transportasi hingga calon haji yang terpisah dengan pembimbing atau pendamping jamaah. 

Mestinya, ada sinkronisasi antara E-haj di Pemerintah Arab Saudi dengan Siskohat atau aplikasi untuk mengolah seluruh data perhajian yang berbasiskan teknologi informasi dan komunikasi.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dengan sejumlah jurnalis di sebuah rumah makan di Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis (19/6/2025) malam.

"Semua persoalan itu berkaitan erat dengan isu global, yakni visa. Kami akan memperjuangkan permasalahan-permasalahan tersebut dalam pembahasan revisi Undang-undang Haji dan Umroh untuk menjamin hak jemaah haji," ujar Fikri.

Fikri menyebut secara teknis, penyelengaraan haji di Arab saudi dikelola oleh Mashariq, tapi ternyata tidak ada komunikasi yang lancar. Banyak permasalahan di sana, seperti pondokan, akomodasi transportasi hingga suami istri calon haji yang terpisah dengan pembimbing atau pendamping jamaah.

"Harusnya ada format yang jelas dan dinormakan dalam Undang-undang Haji yang sedang direvisi. Faktualnya, Saudi akan menerapkan single system, yaitu penerapan aplikasi Nusuk, platform resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," tutur Fikri.

Fikri meneragkan terkait aplikasi tersebut berkaitan dengan durasi antrean jemaah haji Indonesia hingga 20-30 tahun. Pada aplikasi tersebut, seseorang yang akan berangkat haji diwajibkan mengisi data. 

"Itu mana yang bisa berangkat duluan, jangan-jangan yang antre panjang nggak bisa berangkat. Saya kira harus tahu sefaktualnya karena Saudi akan melakukan pembenahan dan ngga main-main," bebernya.

Fikri menjelaskan nantinya Pemerintah Arab Saudi bakal menaikkan kuota haji, dan sekarang sudah mecapai 2 juta hingga 3 juta orang. Pada tahun yang akan datang jika sarana dan prasarananya sudah memadai kuota haji akan dinaikan hingga 5 juta bahkan nanti mencapai 10 juta orang setiap tahunnya.

"Itu kan akan menguntungkan kita, jadi antrien jemaah haji akan semakin pendek. Apa lagi kalau Presiden Prabowo benar-benar mau merealisasikan Kampung Haji disana," urainya.

Menurut Fikri jika program Kampung Haji terealisasi, nantinya pemerintah Indonesia bisa mendirikan rumah sakit, jadi nanti bisa melayani permasalahan kesehatan jemaah haji atau umroh.

"Banyak keluhan dari Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) karena tidak terlalu banyak manfaat. TPHD yang masih muda manfaatnya sangat banyak, apalagi jika bisa berbahasa Arab," papar Fikri.

Menurut annggota DPR RI dari Fraksi FKS ini, pemerintah daerah harusnya lebih selektif dalam menentukan TPHD agar bisa bermanfaat untuk jemaah haji. Beberapa kreterianya yakni, masih muda dan bisa berbahasa Arab serta memiliki skil pada bidang kesehatan.

"Mudah-mudahan ada perhatian dari pemerintah daerah supaya nanti memberangkatkan TPHD bukan sembarang orang. Tapi memiliki kualifikasi yang dibutuhkan supaya nanti meringankan jemaah yang beribadah," ucapnya.

Lanjut Fikri, TPHD ini nantinya juga akan tertuang dalam Undang-undang Haji, namun sifatnya harus umum jika ingin lebih detail bisa dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).

Ia menambahkan secara umum sebenarnya dokter dari tim kesehatan sudah siap, tapi pemerintah daerah tidak membekali secara administrasi tim kesehatan legalnya. Fikri memberi contoh Tim kesehatan dari Kabupaten Tegal, yang peralatannya ditendangi oleh askar (petugas) di sana.

"Padahal itu dokter yang sangat qualified, hanya karena tidak memiliki legal formalnya. Sebenarnya itu bisa, ada aplikasi yang harus diisi, sehingga tim kesehatan haji bisa legal praktek dan melayani jemaah haji disana," pungkasnya. (H-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya