Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEBANYAK 6 juta pekerja di Jawa Tengah diperkirakan tidak bisa menikmati program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan maksimum Rp3,5 juta dari pemerintah pusat. Hal ini disebabkan para pekerja tersebut dianggap tidak memenuhi syarat yakni tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah per Mei 2025, jumlah pekerja di provinsi ini mencapai 20,86 juta orang, terdiri dari 40,36% sektor formal dan 59,64% sektor informal yakni 14,77 juta pekerja penuh waktu, 4,54 juta paruh waktu, dan 1,56 juta tergolong setengah pengangguran.
Jumlah BSU yang dibagikan oleh pemerintah pusat totalnya Rp600 ribu yang akan dibagikan dalam dua bulan.
"Saya kemungkinan besar tidak memperoleh BSU meskipun hanya berpenghasilan Rp1 juta per bulan, karena sekolah tempat saya mengajar tidak memberi fasilitas BPJS Ketenagakerjaan," kata Puput, seorang guru honorer sebuah SD di Kabupaten Semarang.
Hal serupa juga diungkapkan Roni, 23, seorang pekerja harian di sebuah pabrik di Pekalongan. Meskipun penghasilannya setiap bulan rata-rata Rp2,5 juta, namun ia dipastikan tidak mendapatkan BSU karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi persyaratan memperoleh bantuan tersebut.
Demikian juga Yanti, 26, pekerja di sebuah pabrik Demak yang berpenghasilan kurang dari Rp3 juta per bulan. Ia pun hanya dapat pasrah menerima nasib tidak mendapat bantuan pemerintah tersebut. "Saya ikut BPJS Kesehatan secara mandiri, tetapi untuk BPJS Ketenagakerjaan tidak terdaftar karena digaji dengan hitungan harian," tambahnya.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan, banyak pekerja resah karena berpotensi tidak menerima BSU, terutama menyandang status pekerja paruh waktu dan setengah pengangguran yang jumlahnya mencapai 6,1 juta pekerja, sehingga perlu mendapatkan perhatian.
Menghadapi kondisi ini, lanjut Aulia Hakim, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta gencar turun ke lapangan dan mendorong perusahaan-perusahaan terutama tidak menjadi anggota KSIP dan Apindo agar memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
"Jika ingin memperhatikan kesejahteraan buruh ini harus ditindaklanjuti serius," tambahnya.
Selain itu juga, menurut Aulia Hakim, kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berisiko tidak tepat sasaran karena masih banyak buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akibat perusahaan tempat mereka bekerja enggan mendaftarkan kepesertaan dan ini bukan salah pekerja.
"Ketentuan tersebut menyisakan persoalan tersendiri bagi buruh di Jawa Tengah, meskipun sebagian besar memenuhi syarat upah maksimum, namun masih banyak dari buruh yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengungkapkan sebanyak 2,49 juta pekerja di Jawa Tengah telah diusulkan menjadi penerima BSU, namun dari jumlah tersebut masih akan diseleksi lagi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ada 2.498.084 pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU diusulkan pihak perusahaan ke kementerian," tambahnya. (AS/E-4)
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved