Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dorong Penguatan Hukum bagi Profesi Kurator

Naviandri
13/6/2025 21:36
Dorong Penguatan Hukum bagi Profesi Kurator
Kegiatan Calon Ketua Umum AKPI(Dok.Istimewa)

DALAM upaya memperkuat peran dan perlindungan hukum bagi profesi kurator dan pengurus di Indonesia, salah satu calon Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Martin Patrick Nagel, melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di Kantor Kemenko Kumham Imipas Jakarta. Pembahasan utama mengenai penguatan hukum bagi kurator.

Dalam audiensi tersebut, Martin memaparkan sejumlah isu krusial yang selama ini dihadapi para kurator dan pengurus dalam praktik, mulai dari belum adanya standar kerja nasional yang baku, serta minimnya perlindungan hukum institusional bagi para kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.

Sementara itu, Yusril menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan masukan dari Martin. Ia menyatakan bahwa profesi kurator dan pengurus memiliki peran strategis dalam mendukung ekosistem hukum dan ekonomi yang sehat. 

“Saya rasa ini merupakan inisiatif yang sangat baik dari Martin dan tim, yang telah menunjukkan perhatian nyata terhadap perlindungan bagi organisasi profesi, khususnya kurator dan pengurus,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Jumat (13/6). 

Menanggapi hal tersebut, Martin menekankan pentingnya peran negara dalam memperkuat posisi kurator dan pengurus, baik secara kelembagaan maupun dalam kerangka hukum. Ia juga secara khusus menggarisbawahi urgensi hadirnya regulasi yang eksplisit dan komprehensif guna menjamin perlindungan hukum bagi profesi kurator.

Menurutnya, kurator dan pengurus tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan di tengah proses kepailitan dan restrukturisasi utang. 

"Untuk itu, keterlibatan negara diperlukan untuk memberikan perlindungan dan arah kebijakan yang jelas agar para kurator dapat menjalankan tugas secara optimal dengan kepastian hukum dan tanpa menghadapi intervensi," jelas Martin.

Sejalan dengan itu, Menko Yusril menyambut baik gagasan untuk memperkuat payung hukum organisasi profesi di Indonesia, termasuk kemungkinan menyusun undang-undang tersendiri yang secara khusus mengatur organisasi profesi. Menurutnya, hal ini penting agar organisasi profesi memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan tidak disamakan dengan organisasi masyarakat atau LSM pada umumnya. 

Katanya, organisasi profesi seyogyanya memang berbeda dengan ormas atau LSM biasa, karena sejak awal dibentuk dan menjalankan fungsinya berdasarkan mandat keahlian dan perlindungan hukum. 

"Saya setuju asosiasi profesi harus mampu memberi jaminan perlindungan kepada para anggotanya, serta menjaga etika profesionalisme agar peran mereka benar-benar kredibel di mata publik,” pungkasnya. (E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya