Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Senator Paul: Operasional Tambang di Raja Ampat Rusak Kawasan Wisata

Irvan Sihombing
05/6/2025 11:50
Senator Paul: Operasional Tambang di Raja Ampat Rusak Kawasan Wisata
ANGGOTA DPD RI/MPR RI, Paul Finsen Mayor menemui pejabat Kementerian Lingkungan Hidup.(Dok. Istimewa)

ANGGOTA DPD RI/MPR RI, Paul Finsen Mayor menemui pejabat Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq untuk membahas operasional pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pertemuan yang berlangsung di Jakarta tersebut juga dihadiri Sekretaris Utama Kementerian, Rosa Vivien Ratnawati, serta diinisiasi sebagai bentuk tindak lanjut aspirasi masyarakat Raja Ampat yang menolak keberadaan dan aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Menurut Senator Paul, aspirasi yang disampaikan masyarakat cukup jelas, yakni mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh izin tambang yang ada di wilayah Raja Ampat karena merusak kawasan wisata di sejumlah pulau.

“Operasional pertambangan di Raja Ampat berdampak buruk, yaitu merusak kawasan wisata di sejumlah kepulauan,” ujar senator yang akrab disapa PFM dalam keterangan, Kamis (5/6).

Beberapa dampak lingkungan yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini antara lain adalah hilangnya habitat alami, erosi tanah, sedimentasi, hingga perubahan iklim mikro. Tak hanya itu, aktivitas pertambangan juga menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara akibat limbah serta gas berbahaya.

“Dampak pertambangan sangat kompleks dan bervariasi. Penting untuk memperhatikan dampak negatifnya dan mencari cara untuk meminimalkan kerusakan lingkungan dan sosial, serta memaksimalkan manfaat positifnya bagi masyarakat dan perekonomian.”

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup disebut merespons positif penyampaian tersebut dan menyatakan kesepakatan untuk tidak memproses lebih lanjut seluruh pengajuan izin tambang yang masuk di wilayah Raja Ampat.

Kementerian Lingkungan Hidup juga dikabarkan berencana melakukan kunjungan kerja langsung ke Raja Ampat. Tujuannya adalah untuk melihat secara nyata dampak operasional pertambangan, termasuk pengelolaan limbah, potensi pencemaran, dan konflik sosial yang terjadi di lapangan.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan diketahui marak di beberapa pulau kecil di kawasan tersebut, seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau-pulau kecil seperti itu sebenarnya dilarang untuk dijadikan lokasi tambang. (I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya