Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
ANGGOTA DPD RI/MPR RI, Paul Finsen Mayor menemui pejabat Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq untuk membahas operasional pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pertemuan yang berlangsung di Jakarta tersebut juga dihadiri Sekretaris Utama Kementerian, Rosa Vivien Ratnawati, serta diinisiasi sebagai bentuk tindak lanjut aspirasi masyarakat Raja Ampat yang menolak keberadaan dan aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Menurut Senator Paul, aspirasi yang disampaikan masyarakat cukup jelas, yakni mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh izin tambang yang ada di wilayah Raja Ampat karena merusak kawasan wisata di sejumlah pulau.
“Operasional pertambangan di Raja Ampat berdampak buruk, yaitu merusak kawasan wisata di sejumlah kepulauan,” ujar senator yang akrab disapa PFM dalam keterangan, Kamis (5/6).
Beberapa dampak lingkungan yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini antara lain adalah hilangnya habitat alami, erosi tanah, sedimentasi, hingga perubahan iklim mikro. Tak hanya itu, aktivitas pertambangan juga menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara akibat limbah serta gas berbahaya.
“Dampak pertambangan sangat kompleks dan bervariasi. Penting untuk memperhatikan dampak negatifnya dan mencari cara untuk meminimalkan kerusakan lingkungan dan sosial, serta memaksimalkan manfaat positifnya bagi masyarakat dan perekonomian.”
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup disebut merespons positif penyampaian tersebut dan menyatakan kesepakatan untuk tidak memproses lebih lanjut seluruh pengajuan izin tambang yang masuk di wilayah Raja Ampat.
Kementerian Lingkungan Hidup juga dikabarkan berencana melakukan kunjungan kerja langsung ke Raja Ampat. Tujuannya adalah untuk melihat secara nyata dampak operasional pertambangan, termasuk pengelolaan limbah, potensi pencemaran, dan konflik sosial yang terjadi di lapangan.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan diketahui marak di beberapa pulau kecil di kawasan tersebut, seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau-pulau kecil seperti itu sebenarnya dilarang untuk dijadikan lokasi tambang. (I-1)
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved