Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ANGGOTA DPD RI/MPR RI, Paul Finsen Mayor menemui pejabat Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq untuk membahas operasional pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pertemuan yang berlangsung di Jakarta tersebut juga dihadiri Sekretaris Utama Kementerian, Rosa Vivien Ratnawati, serta diinisiasi sebagai bentuk tindak lanjut aspirasi masyarakat Raja Ampat yang menolak keberadaan dan aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Menurut Senator Paul, aspirasi yang disampaikan masyarakat cukup jelas, yakni mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh izin tambang yang ada di wilayah Raja Ampat karena merusak kawasan wisata di sejumlah pulau.
“Operasional pertambangan di Raja Ampat berdampak buruk, yaitu merusak kawasan wisata di sejumlah kepulauan,” ujar senator yang akrab disapa PFM dalam keterangan, Kamis (5/6).
Beberapa dampak lingkungan yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini antara lain adalah hilangnya habitat alami, erosi tanah, sedimentasi, hingga perubahan iklim mikro. Tak hanya itu, aktivitas pertambangan juga menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara akibat limbah serta gas berbahaya.
“Dampak pertambangan sangat kompleks dan bervariasi. Penting untuk memperhatikan dampak negatifnya dan mencari cara untuk meminimalkan kerusakan lingkungan dan sosial, serta memaksimalkan manfaat positifnya bagi masyarakat dan perekonomian.”
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup disebut merespons positif penyampaian tersebut dan menyatakan kesepakatan untuk tidak memproses lebih lanjut seluruh pengajuan izin tambang yang masuk di wilayah Raja Ampat.
Kementerian Lingkungan Hidup juga dikabarkan berencana melakukan kunjungan kerja langsung ke Raja Ampat. Tujuannya adalah untuk melihat secara nyata dampak operasional pertambangan, termasuk pengelolaan limbah, potensi pencemaran, dan konflik sosial yang terjadi di lapangan.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan diketahui marak di beberapa pulau kecil di kawasan tersebut, seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau-pulau kecil seperti itu sebenarnya dilarang untuk dijadikan lokasi tambang. (I-1)
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
PT IMC Pelita Logistik menegaskan bahwa pihaknya merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral.
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
Namun, Herry pun menyoroti bahwa transisi energi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan di Indonesia dapat berjalan mulus jika didukung strategi yang tepat.
Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved