Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRES Pelalawan menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terjadi pada 18 April yang lalu. Kedua pria itu ditangkap di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Jumat (2/5) lalu.
Kedua pelaku berinisial B dan SY merupakan warga Desa Kesuma. Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) ini diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan sejak 18 April 2025.
"Kedua tersangka kita amankan dari rumahnya masing-masing di Desa Kesuma. Sedang diperiksa secara intensif," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, Minggu (4/5).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus Karhutla bermula dari munculnya titik api di kawasan TNTN yang terletak di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 18 April lalu.
Kemudian Satreskrim Polres Pelalawan turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan atas terbakarnya 5 hektare kawasan TNTN itu.
Polisi menelusuri penguasaan kawasan tersebut dan pelaku karhutla. Selama dua pekan proses penyelidikan, Satreskrim Polres Pelalawan membekuk tersangka B dan SY yang diduga membakar hutan TNTN.
"Sesuai perintah dari Pak Kapolda dan Pak Kapolres untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas," pungkasnya. (H-4)
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
Seorang tokoh adat bernama Jas alias Jasman, 54, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeklaim kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau menangkap salah seorang tokoh adat atau Batin berinisial JS sebagai terduga pelaku jual beli lahan dengan dalih tanah ulayat seluas 113 ribu hektare (ha) di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
STATUS perkebunan kelapa sawit ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang diperkirakan seluas 60 ribu hektare (ha) dan diduga akan diserahkan ke BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (APN) menuai sorotan ahli lingkungan.
TIM Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved