Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
POLRES Pelalawan menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terjadi pada 18 April yang lalu. Kedua pria itu ditangkap di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Jumat (2/5) lalu.
Kedua pelaku berinisial B dan SY merupakan warga Desa Kesuma. Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) ini diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan sejak 18 April 2025.
"Kedua tersangka kita amankan dari rumahnya masing-masing di Desa Kesuma. Sedang diperiksa secara intensif," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, Minggu (4/5).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus Karhutla bermula dari munculnya titik api di kawasan TNTN yang terletak di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 18 April lalu.
Kemudian Satreskrim Polres Pelalawan turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan atas terbakarnya 5 hektare kawasan TNTN itu.
Polisi menelusuri penguasaan kawasan tersebut dan pelaku karhutla. Selama dua pekan proses penyelidikan, Satreskrim Polres Pelalawan membekuk tersangka B dan SY yang diduga membakar hutan TNTN.
"Sesuai perintah dari Pak Kapolda dan Pak Kapolres untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas," pungkasnya. (H-4)
Bekas lahan sawit tersebut kemudian dilakukan pemulihan kawasan dengan menanam berbagai jenis tanaman.
Hutan dengan kerapatan kayu di atas 70 persen hanya tersisa sekitar 10 ribu hektare. Sementara yang berkepadatan 40–70 persen hanya 8 ribu hektare.
LANGKAH pemerintah dipuji karena berani menutup lahan sawit ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
Seorang tokoh adat bernama Jas alias Jasman, 54, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeklaim kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau menangkap salah seorang tokoh adat atau Batin berinisial JS sebagai terduga pelaku jual beli lahan dengan dalih tanah ulayat seluas 113 ribu hektare (ha) di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved