Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pasutri asal Majalengka Tersangka Pencurian Data BPJS Ketenagakerjaan

 Reza Sunarya
30/4/2025 11:31
Pasutri asal Majalengka Tersangka Pencurian Data BPJS Ketenagakerjaan
Pasutri asal Majalengka dibekuk polisi atas kasus dugaan pencurian data BPJS Ketenagakerjaan dan klaim JHT ilegal.(Dok. Istimewa)

SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang mengungkap tindak pidana pencurian data pribadi milik peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sepasang suami istri asal Majalengka, Jawa Barat. Kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Subang.

 

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan, pasangan suami istri, ASM dan LNR, menggunakan modus operandi dengan cara membeli dokumen palsu seperti e-KTP dan surat paklaring (surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan). Dokumen-dokumen itu digunakan untuk mengajukan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara ilegal. Kedua tersangka juga membuat akun atas nama para korban.

 

Kasus tersebut terungkap salah satu korban menyadari tindak kejahatan ini setelah mengetahui bahwa dana JHT miliknya sebesar Rp 23,9 juta telah dicairkan tanpa persetujuan. Korban melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian.

 

Korban di Bandung-Sukabumi-Cirebon

Kapolres Subang menyatakan tindak pidana klaim JHT ilegal oleh pasutri Majalengka itu memakan korban di sejumlah daerah di Jawa Barat. "Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dan kasus serupa diketahui juga terjadi di beberapa daerah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon," kata Ariek, Rabu (30/4).

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 kartu SIM, berbagai dokumen palsu, serta buku rekening. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya