Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, tidak membeli mobil dinas baru untuk bupati maupun wakil bupati terpilih.
“Sejauh ini tidak ada opsi untuk membeli atau menyewa kendaraan dinas baik untuk bupati maupun wakil bupati terpilih,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai, Minggu (16/2).
Dijelaskan Hilmi, Pemkab Cirebon akan melaksanakan kebijakan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Menurut Hilmi, pengurangan anggaran di berbagai sektor telah didiskusikan secara internal beberapa waktu lalu.
Dalam diskusi tersebut, alokasi anggaran untuk membeli mobil dinas bagi bupati dan wakil bupati terpilih menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk dilakukan efisiensi. “Sejauh ini tidak ada opsi untuk membeli atau menyewa kendaraan dinas baik untuk bupati maupun wakil bupati terpilih,” tutur Hilmi, Minggu (16/2).
Pemkab juga sedang berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang sudah ada. Kendaraan dinas yang tersedia, akan tetap digunakan jika kondisinya masih layak pakai. “Meskipun tidak ada pengadaan kendaraan dinas baru, kami memastikan operasional kepala daerah tidak terganggu,” tutur Hilmi.
Selain kendaraan dinas, lanjut Hilmi, sektor lainnya seperti belanja pegawai dan sejumlah proyek yang dinilai belum mendesak dimasukkan ke penghematan atau efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pihaknya, lanjut Hilmi, menggunakan anggaran untuk sektor prioritas, seperti layanan publik, pembangunan infrastuktur serta kesejahteraaan masyarakat. “Langkah ini sebagai bagian dari strategi efisiensi keuangan daerah sekaligus memastikan bahwa anggaran yang tersedia dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara efektif,” tutur Hilmi. (E-2)
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan memberikan pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sebagai dampak dari penutupan penambangan di Gunung Kuda.
Selama H-7 hingga H+7 lebaran 2025, tukang becak dilarang untuk beroperasi di jalur pantura, yang merupakan jalur mudik dan balik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved