Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SATRESKRIM Polresta Sidoarjo berhasil membongkar dia tempat pengoplosan gas elpiji di Desa Sepande Kecamatan Candi dan di Jalan Jenggolo Kecamatan Sidoarjo. Pelaku memindahkan isi gas elpiji tabung tiga kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Jumat (14/2).
Di TKP polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi. Selain itu ratusan tabung elpiji dengan berbagai macam ukuran, segel tabung elpiji, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.
Lima tersangka berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan elpiji di gudang Sepande. Yaitu HNY,41, MJK,22, ACM,27 dan P,38. Sementara di gudang Jenggolo hanya ada satu tersangka TG,62.Mereka melakukan pengoplosan elpiji sejak 2022.
Pelaku mengambil keuntungan dari elpiji bersubsidi tiga kilogram untuk dijual menjadi non subsidi ukuran 12 kilogram. Tersangka membeli elpiji 3 kilogram seharga Rp18 ribu sebanyak empat tabung senilai Rp72 ribu.
Setelah berhasil dioplos ke tabung elpiji 12 kilogram, mereka jual kembali seharga Rp150 ribu. Sedangkan harga resmi tabung elpiji 12 kilogram adalah Rp210.ribu sampai dengan Rp215 ribu.
"Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kilogram sekitar Rp85 ribu sampai dengan Rp118 ribu. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kilogram dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo, namun masih terus kami kembangkan lagi," kata Kombes Christian Tobing.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara. Itu esuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (H-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved