Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin (10/2).
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya hukum dan mendukung kelancaran operasional PT KAI Daop 8 Surabaya dalam hal penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul seiring dengan aktivitas perusahaan. Langkah ini sejalan dengan semangat Astacita Presiden RI terkait Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi melalui penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif untuk meningkatkan akuntabilitas.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya yang diselenggarakan di Auditorium Brawijaya, Kantor Daop 8 Surabaya.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum di PT KAI Daop 8 Surabaya.
"Kami berharap melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, perusahaan dapat menjalankan operasional yang lebih baik, lebih aman, akuntabel, dan lebih terjamin dari sisi hukum, demi melayani masyarakat dengan optimal," ungkapnya.
Kerja sama ini akan mencakup, antara lain, penyelesaian permasalahan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Selain itu, pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran asset, percepatan investasi perkeretaapian, pertukaran data, informasi, konsultasi dalam mendukung penegakan hukum, serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap juga merupakan ruang lingkup dari perjanjian ini.
Wisnu Pramudyo menerangkan, dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut, KAI sering mengalami berbagai kendala.
Untuk itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif, sehingga harapannya segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya dengan prinsip good corporate governance (GCG). (FL/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved