Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

9 Anggota Komplotan Pencuri Rel KA Diringkus Polres Brebes

Supardji Rasban
04/2/2025 09:00
9 Anggota Komplotan Pencuri Rel KA Diringkus Polres Brebes
Para pelaku keluar dari tahanan Mapolres Brebes(MI/SUPARDJI RASBAN)

KEPOLISIAN Resort (Polres) Brebes, Jawa Tengah, meringkus  komplotan pencurian rel kereta api (KA), yang berjumlah sembilan pelaku. Mereka diringkus  saat sedang memotong batangan rel KA, dengan menggunakan las. Dari aksi tangkap tangan, polisi mengamankan 16 batang potongan rel KA dengan panjang dua meter, yang  akan dikirim dan dijual ke Jakarta.

Delapan orang anggota komplotan pencurian rel KA diringkus  polisi, saat sedang memotong batangan rel KA di Kilometer 315 + 5/6 lintas Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Anggota komplotan pencuri rel yang diringkus, memiliki peran masing-masing dari mulai survei lokasi, pembersih rumput hingga yang memotong batangan rel kereta api. Ke delapan pelaku yang ditangkap, yakni Waryono, Sismedi, Ramli, Heriyanto, Ahmad Farikhin, Muhammad Hasani, Toto Raharjo dan Heri Budi, yang kesemuannya warga Kabupaten Tegal.

Kasat Reskrim Polres Brebes,  AKP Resandro Handriajati, Senin (3/1/2025) sore, menyampaikan, komplotan ini mendapatkan upah masing-masing sebesar tiga ratus ribu Rupiah, dari seorang Pengepul bernama Imron Rosadi, warga Songgom, Brebes. 

"Barang curian berupa batangan rel kereta api, akan dikirim oleh pelaku untuk di jual di Jakarta. Untuk memudahkan, batangan rel kereta api dipotong komplotan ini menggunakan alat berupa las.,” ujar "Resandro.

Menurut Resandro, batangan rel KA yang dipotong merupakan batangan rel kereta cadangan, yang berada disamping jalur rel KA.

Menurut Resandro, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan enam belas potongan rel kereta api ukuran dua meter, alat las, tabung gas, celurit dan kunci inggris. 

“Para pelaku pelaku terancam kurungan sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik