Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGEMBANG Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang terletak di Pulau Serangan, membantah telah melarang nelayan melaut di sekitar pulau tersebut.
Bantahan itu disampaikan Head of Communication PT Bali Turtle Island Development (BTID) Zaki Hakim saat dikonfirmasi mengenai beredarnya video yang memperlihatkan soal pemasangan pelampung di perairan di sekitar Pulau Serangan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, itu. Pemasangan pelampung pembatas wilayah itu diduga dilakukan oleh BTID yang merupakan pengembang KEK Kura Kura Bali.
Menurut dia, pembatasan dilakukan karena di wilayah itu akan dilakukan pembangunan infrastruktur.
“Sesuai dengan masterplan kami yang juga sudah disosialisasikan kepada perangkat Desa Adat Serangan dan media sebelumnya, lokasi tersebut sedang dalam proses persiapan pembangunan Marina Internasional dalam waktu dekat. Kami terus memberikan update pembangunan dan menjalin komunikasi secara rutin dengan pihak desa adat dan desa dinas dan juga media. Jadi tidak ada tujuan untuk melarang nelayan melaut," ujarnya.
Meskipun demikian, ia mengakui sebelumnya pernah terdapat larangan nelayan melaut untuk mencari ikan di perairan Pulau Serangan saat banyak tamu negara yang lalu-lalang di wilayah perairan Serangan. Saat itu ada event besar dunia yakni World Water Forum (WWF) sehingga banyak tamu negara yang mengunjungi KEK Kura Kura Bali atau Pulau Serangan karena pulau tersebut menjadi venue WWF.
Larangan melaut itu tidak berlangsung lama yakni hanya saat saat berlangsungnya WWF itu. Pemerintah pusat telah menetapkan Pulau Serangan menjadi KEK. Nama serangan pun diubah oleh pemerintah menjadi Pulau Kura Kura sehingga kawasan itu dikenal dengan nama KEK Kura Kura Bali pada April 2023 melalui Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2023 tentang KEK Kura-Kura Bali.
Sementara itu, sebelumnya video beredar luas di berbagai platform media sosial terkait dengan larangan memancing bagi nelayan setempat di Pulau Serangan. Dalam video tersebut seorang nelayan menjelaskan dalam bahasa Bali yang intinya melarang nelayan setempat untuk memancing di wilayahnya sendiri.
Pembatasan atau larangan itu dilakukan oleh investor yang diketahui dari larangan masuk ke wilayah itu ditandai dengan adanya pemagaran oleh PT BTID. Pagar itu berupa pelampung yang dipasang secara rapat dengan tali yang diikat.
Seorang nelayan asli Kelurahan Serangan, I Wayan Kerma, mengakui jika pagar itu dilakukan sejak lama.
"Nelayan dilarang memasuki areal yang dibatasi melalui pelampung itu. Larangan itu berasal dari PT BTID. Padahal pantai itu merupakan tempat kami memancing sejak kecil dan nenek moyang kami memang pekerjaan sebagai nelayan yang keluar masuk di wilayah itu," ujarnya, Kamis (30/1).
Nelayan lain, I Nyoman Dana, juga menjelaskan hal yang sama. Ia mengatakan, ruang gerak nelayan di Pulau Serangan, Denpasar, sudah tidak sebebas dulu lagi. Ada banyak wilayah yang dilarang masuk oleh BTID.
Untuk di sisi timur, nelayan yang masuk harus memakai identitas khusus berupa rompi yang diberikan oleh BTID. Ada lagi di sisi timur lainnya yang memang dilarang sama sekali dengan memasang pelampung. Sama seperti warga lainnya, ia tidak mengetahui alasan larangan itu karena ini adalah wilayah laut yang semestinya bebas diakses oleh warga setempat.
"Sering nelayan harus memutar jauh hingga ke Sanur untuk keluar masuk Pantai Serangan bila selesai melaut atau memancing. Kami sudah mengadu ke pihak pemerintah, ke anggota DPR namun tidak ada solusi bagi nelayan di Serangan. Baru akhir-akhir ini isu ini menjadi viral dan mengundang perhatian publik. Padahal ini sudah lama dialami nelayan di Serangan," ujarnya. (OL/J-3)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (Denas KEK) dan Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali menginstruksikan PT Bali Turtle Island Development (BTID) mempercepat pembangunan KEK Kura Kura Bali.
PERMINTAAN warga Pulau Serangan untuk membongkar pagar laut pelampung yang dipasang oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang menaungi Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Kura Kura Bali akhirnya dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved